Lembaga Asuhan Anak

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!