Lembaga Kemasyarakatan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005Kelurahan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!