Lembaga Keuangan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009Pembiayaan Perusahaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!