Lembaga Pemerintah Nonkementerian

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!