Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tahun 2011Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!