OJK

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020Lembaga Penjamin Simpanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019Usaha Perasuransian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014Lembaga Keuangan lainnya
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!