Pekerja Migran Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!