Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004Konstitusi, HAM & Tata Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!