Penyedia Jasa Keuangan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Setiap Orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan, baik secara formal maupun nonformal

ReferensiHukumonline Pro
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tahun 2017Peredaran & Pengelolaan Mata Uang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!