Perusahaan Pembiayaan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016Pembiayaan & Pendanaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020Jaminan Sosial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!