Restitusi

Update:

Definisi (1):

ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014Perlindungan Saksi & Korban
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Acara Peradilan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004Konstitusi, HAM & Tata Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info