SD

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008Pendidikan Dasar & Menengah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!