Surat Tanda Pendaftaran

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa yang diterbitkan Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006Perizinan Keagenan, Distributor & Perdagangan Eceran
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!