Unit Pelaksana Teknis

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Planologi Kehutanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!