Unit Penyelenggara Bandar Udara

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012Pelestarian Lingkungan Hidup
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!