Apakah ada kemudahan tertentu bagi UMKM yang akan mendaftarkan mereknya? Jika ada, bagaimana aturannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Penting bagi setiap pengusaha baik pengusaha skala besar maupun pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendaftarkan mereknya. Sebab, hanya melalui pendaftaran mereklah suatu merek bisa mendapatkan pelindungan dari negara. Hal ini karena UU MIG menggunakan sistem first to file yaitu orang pertama yang mendaftarkan merek adalah orang yang mendapatkan pelindungan hak atas merek.
Khusus bagi pengusaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu khawatir, karena ada dua kemudahan pendaftaran merek yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apa saja itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Merek (trademark) sebagai hak atas kekayaan intelektual, menurut Rahmi Jened, dalam buku Hukum Merek (Trademark Law) (hal. 3) disebut sebagai tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Dengan adanya merek, masyarakat dapat mengenal suatu produk dengan lebih mudah. Merek juga menjadi jaminan atas mutu barang atau jasa (quality guarantee) yang tidak hanya menguntungkan bagi produsen, tetapi juga memudahkan konsumen.
Sehingga, dapat dipahami bahwa merek memiliki fungsi yang penting dan vital. Oleh karena itu, merek perlu didaftarkan agar dapat menikmati hak eksklusif.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa itu hak eksklusif? Menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (hal. 130), hak eksklusif artinya merek itu hanya dapat digunakan sendiri oleh pemilik merek atau pemilik merek dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.
Lebih lanjut, hak atas merek dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 UU MIGyang berbunyi:
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Mengacu pada bunyi pasal di atas, maka kami mengimbau kepada setiap pengusaha baik pengusaha skala besar maupun pengusaha mikro, kecil, dan menengah ("UMKM") untuk mendaftarkan mereknya. Sebab, hanya melalui pendaftaran mereklah suatu merek bisa mendapatkan pelindungan dari negara. Hal ini dikarenakan UU MIG menggunakan sistem first to file yaitu orang pertama yang mendaftarkan merek adalah orang yang mendapatkan pelindungan hak atas merek.
Sistem first to file tersebut selaras dengan Pasal 3 UU MIG dan penjelasannya yang menyebutkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Meski demikian, Insan Budi Maulana dan Emilie Flohil dalam buku Perbandingan Singkat Pelindungan Merek Belanda dan Indonesia (hal. 2), menerangkan bahwa dalam praktiknya sistem first to file ini tidak absolut, sebab pendaftaran merek dapat dibatalkan oleh pihak lain apabila ternyata dilakukan dengan iktikad buruk.
Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) diatur di dalam Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021 sebagai berikut:
Kriteria
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Modal usaha
Paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
>Rp1 miliar s.d. paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
>Rp5 miliar s.d. paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Penjualan tahunan
Paling banyak Rp2 miliar.
>Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar.
>Rp15 miliar s.d. Rp50 miliar.
Oleh karena itu, pastikan bahwa usaha Anda termasuk ke dalam kategori UMKM sebagaimana dijelaskan di atas, sehingga Anda dapat menggunakan fasilitas pendaftaran merek untuk UMKM.
Kemudahan Pendaftaran Merek bagi UMK
Keringanan Tarif PNBP bagi UMK
Salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi usaha mikro dan usaha kecil (“UMK”) untuk mendaftarkan mereknya adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP") yang lebih rendah dibandingkan dengan pendaftaran merek bagi umum.
Hal tersebut diatur di dalam Lampiran PP 28/2019 (hal. 58 – 59) bahwa tarif PNBP untuk permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh UMKsecara online per kelas adalah Rp500 ribu dan tarif pendaftaran secara manual per kelas Rp600 ribu.
Sementara itu, tarif PNBP untuk permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum atau bukan UMK secara online per kelas adalah Rp1,8 juta dan tarif untuk pendaftaran secara manual per kelas adalah Rp2 juta.
Lebih lanjut, SE DJKI No. HKI.4-TI-04.01 Tahun 2023 memberikan panduan mengenai syarat mengajukan permohonan pendaftaran merek bagi UMK, yaitu dengan mendapatkan surat keterangan atau surat rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil yang diterbitkan oleh:
Kementerian Koperasi dan UKM atau Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; atau
Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi UKM tersebut, Anda dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat.
Perlu diperhatikan bahwa surat keterangan ini hanya berlaku untuk 1 merek dalam 1 kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Layanan Pendampingan Hukum bagi UMK
UMK juga berhak mendapat layanan bantuan dan pendampingan hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 PP 7/2021. Layanan bantuan dan pendampingan hukum ini wajib diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pelaku UMK.[1]
Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut meliputi:
penyuluhan hukum;
konsultasi hukum;
mediasi;
penyusunan dokumen hukum; dan/atau
pendampingan di luar pengadilan.
Dengan demikian, UMK berhak memanfaatkan layanan bantuan penyuluhan dan konsultasi hukum kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah mengenai pendaftaran merek, yang disediakan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) huruf i PP 100/2021 juga mengatur bahwa konsultan kekayaan intelektual wajib memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektualsecara cuma-cumakepada pengguna jasa yang tidak mampu.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua bentuk kemudahan bagi pelaku UMK untuk melakukan pendaftaran merek, yaitu keringanan pembayaran PNBP dan berhak mendapatkan layanan konsultasi di bidang kekayaan intelektual.
Selain itu, tidak jarang Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan kemudahan pendaftaran merek bagi UMKM dalam bentuk lainnya. Contohnya pada tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM Bali berupa pemberian fasilitas gratis pendaftaran merek dengan kuota terbatas. Hal ini sebagaimana dilansir dari artikel Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara Kekayaan Intelektual dan Kemudahan Berusaha.