KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

8 Penggolongan Hukum di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

8 Penggolongan Hukum di Indonesia

8 Penggolongan Hukum di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
8 Penggolongan Hukum di Indonesia

PERTANYAAN

Apa saja macam-macam hukum? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menjawab pertanyaan Anda tentang hukum dibagi menjadi berapa atau apa saja macam-macam hukum, setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum menurut beberapa hal, antara lain: menurut sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Apa saja macam-macam hukum di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 Juni 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sumber Hukum Materiil dan Formil

    Sumber Hukum Materiil dan Formil

    Pengertian Hukum

    Dalam mengartikan hukum, setiap orang mungkin memiliki definisi yang berbeda. Hal tersebut bergantung pada perspektif dan cara memaknai makna hukum itu sendiri. Para ahli hukum pun demikian, memiliki perbedaan dalam memaknai hukum. Berikut sejumlah definisi hukum yang umum diketahui publik.

    Guru Besar W.L.G. Lemaire dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi (hal. 36).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, masih dari buku yang sama, hukum itu tidak dapat dilihat, meski demikian, hukum sangat penting bagi masyarakat, mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan yang lain (hal. 37).

    J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto mendefinisikan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (hal. 38).

    Macam-macam Hukum di Indonesia

    Selanjutnya, membahas mengenai jenis-jenis hukum atau penggolongan hukum, C.S.T. Kansil menjelaskan terdapat beberapa pembagian jenis hukum menurut beberapa hal berikut ini (hal. 73-75):

    1. Penggolongan hukum menurut sumbernya:
    1. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
    2. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
    3. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;
    4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.

     

    1. Penggolongan hukum menurut bentuknya:
    1. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
    2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

     

    1. Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya:
    1. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
    2. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
    3. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
    4. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

     

    1. Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya:
    1. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
    2. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
    3. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

     

    1. Penggolongan hukum menurut cara mempertahankan:
    1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata;
    2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.

     

    1. Penggolongan hukum menurut sifatnya:
    1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak;
    2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

     

    1. Penggolongan hukum menurut wujudnya:
    1. Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu;
    2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

     

    1. Penggolongan hukum menurut isinya:
    1. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan;
    2. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan

    Jadi, jika ditanya hukum dibagi menjadi berapa? Setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum di Indonesia berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan sebelumnya.

    Demikian jawaban dari kami tentang penggolongan hukum, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

    Tags

    ilmu hukum
    peraturan perundang-undangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!