Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Soal Perbandingan Jumlah Karyawan Asing dan Lokal?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Aturan Soal Perbandingan Jumlah Karyawan Asing dan Lokal?

Adakah Aturan Soal Perbandingan Jumlah Karyawan Asing dan Lokal?
Liza Elfitri, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Soal Perbandingan Jumlah Karyawan Asing dan Lokal?

PERTANYAAN

Yang ingin saya tanyakan, adakah peraturan pemerintah yang menetapkan berapa perbandingan jumlah karyawan asing dengan karyawan lokal dalam satu kantor atau satu perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudara Andhesta yang terhormat,

     

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja asing pada pasal-pasal di bawah ini :

    KLINIK TERKAIT

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    a.         Pasal 1 angka 13: definisi tenaga kerja asing.

    Tenaga kerja asing asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.“

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    b.         Bab VIII, Pasal 42-Pasal 49 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    Ketentuan pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris, instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing.

     

    Berikut ini kutipan tidak langsung dari bunyi pasal-pasal yang mempunyai relevansi dengan pertanyaan Saudara :

    ·         Pasal 42: Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, ketentuan ini selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    ·         Pasal 43: Pemberi Kerja (perusahaan) yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

    ·         Pasal 45: terkait RPTKA, Pemberi Kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

    ·         Pasal 46: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.

     

    Perusahaan wajib melaporkan segala hal mengenai ketenagakerjaan di dalam perusahaan termasuk tentang penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing sebagaimana ketentuan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Undang-undang ini tidak mensyaratkan adanya pembatasan atau perbandingan antara tenaga kerja asing (karyawan asing) dan tenaga kerja lokal.

     

    Dari hasil penelusuran terhadap peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaaan terkait tenaga kerja asing di Indonesia, yakni :

    a.            Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja;

    b.            Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;

    c.            Kepmenakertrans:

    1.     No. 708 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Kesenian, Hiburan dan Kreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreatifitas dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya;

    2.     No. 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara;

    3.     No. Kep 247/MEN/X/2011 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Konstruksi;

    4.     No. 462 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Pendidikan;

    5.     No. 464 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;

    6.     No. 463 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia;

    7.     No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

     

    Dari keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, tidak ada satupun yang mengatur tentang adanya perbandingan jumlah karyawan asing dan karyawan lokal dalam satu kantor atau satu perusahaan. Terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yang menjadi tolak ukurnya adalah hanya terhadap jabatan tertentu, waktu tertentu, masuk dalam RPTKA perusahaan pemberi pekerjaan (perusahaan sponsor), dan harus ada alih teknologi dan alih keahlian kepada karyawan lokal (tenaga pendamping tenaga kerja asing).

     

    Demikian dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    tenaga kerja asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!