KetenagakerjaanKetenagakerjaan
Bolehkah Melarang Suami Istri Bekerja di Kantor yang Sama?

PERTANYAAN
Apakah dapat dilakukan PHK terhadap suami-istri yang bekerja di tempat yang sama?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Apakah dapat dilakukan PHK terhadap suami-istri yang bekerja di tempat yang sama?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Ada Larangan Suami-Istri Bekerja di Tempat yang Sama? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 14 November 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 25 Mei 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sepanjang penelusuran kami, pada dasarnya tidak ditemukan adanya larangan suami istri bekerja di tempat yang sama dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja tersebut mengakomodasi Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017 (hal. 52) yang menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan ikatan perkawinan. Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berpendapat bahwa pengusaha juga tidak boleh melarang pernikahan antar karyawan dalam satu perusahaan.
Apabila larangan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku. Kami berasumsi bahwa larangan tersebut diatur dalam peraturan perusahaan. Jika ketentuan dalam peraturan perusahaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Kemudian, dalam hal terjadi PHK dengan alasan adanya ikatan perkawinan antar karyawan lainnya di dalam satu perusahaan, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.[2]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017.
[1] Penjelasan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 81 angka 43 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan