KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet

Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet

PERTANYAAN

Apakah suatu gambar yang di-copy dari internet dan dimodifikasi merupakan bentuk pelanggaran hak cipta? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Adapun kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, bisa dianggap melanggar hak cipta.
     
    Namun dikarenakan Anda tidak menyebutkan secara spesifik gambar apa dan untuk keperluan apa, patut Anda perhatikan pula perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta menurut UUHC.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dari Globomark dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Januari 2014.
     
    Hak Cipta atas Gambar
    Gambar merupakan bentuk karya seni rupa yang sekaligus merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
     
    Gambar yang dimaksud antara lain motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.[1]
     
    Perlindungan hak cipta atas ciptaan gambar berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[2]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[3]
     
    Jadi dapat disimpulkan bahwa gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[4]
     
    Sanksi Pidana Modifikasi Gambar Tanpa Izin
    Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[5]
     
    Aturan mengenai hak moral adalah sebagai berikut:[6]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Patut Anda ketahui, hak moral pencipta khususnya terkait modifikasi ciptaan berlaku tanpa batas waktu.[7]
     
    Pencipta atau pemegang hak cipta pun memiliki hak ekonomi untuk:[8]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[9]
     
    Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[10]
     
    Merujuk pada pertanyaan Anda mengenai kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Menjual Kaos dengan Logo Perguruan Tinggi Hasil Editan, maka bisa dianggap melanggar hak cipta.
     
    Ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 113 UUHC, yang selengkapnya berbunyi:
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
    3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
    4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana dendapaling banyak Rp4 miliar.
     
    Selain itu, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.[11]
     
    Perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta
    Namun patut Anda catat, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:[12]
    1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
    2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
    3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
     
    Kemudian terdapat pula perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, meliputi:[13]
    1. pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
    2. pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
    3. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
    4. pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
    5. penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Jadi, jika perbuatan meng-copy dan memodifikasi gambar itu termasuk ke dalam perbuatan yang dikecualikan sebagai pelanggaran hak cipta, maka Anda tidak melanggar hak cipta pencipta menurut UUHC.
     
    Tips Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Gambar di Internet
    Menambahkan sebuah foto dalam sebuah tulisan tentu akan membuat sebuah tulisan lebih menarik dibaca, karena tulisan tersebut dapat terasa membosankan jika tanpa foto, misalnya sebuah artikel fashion tanpa foto-foto yang berkaitan dengan isi tulisan.
     
    Namun, bagi pengguna gambar atau bagi Anda yang menjalankan profesi-profesi tertentu di mana kebutuhan gambar cukup tinggi sebaiknya berhati-hati mengambil gambar pihak lain, termasuk di internet.
     
    Hak cipta tidak selalu didaftarkan atau disebutkan pada sebuah gambar oleh pemiliknya. Tidak ada kewajiban bagi pemilik hak cipta untuk kedua hal tersebut, namun perlindungan hak cipta tetap melekat pada ciptaannya.
     
    Karenanya, pada saat Anda ragu mengenai hak cipta atas gambar, Anda bisa selalu berasumsi bahwa sebuah gambar dilindungi hak cipta dan berusaha mendapatkan izin penggunaan dengan benar. Pola pikir demikian merupakan pilihan sikap yang bijak.
     
    Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/izin kepada orang lain baik dengan berbayar, nonberbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi izin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu).
     
    Agar terbebas dari ketidaknyamanan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat tuntutan hukum, kami menyarankan Anda untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang digariskan pemilik/penyedia gambar sebelum gambar dipilih dan digunakan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     

    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC
    [2] Pasal 58 ayat (1) huruf f UUHC
    [3] Pasal 1 angka 2 UUHC
    [4] Pasal 1 angka 1 UUHC
    [5] Pasal 4 UUHC
    [6] Pasal 5 ayat (1) UUHC
    [7] Pasal 57 ayat (1) UUHC
    [8] Pasal 9 ayat (1) UUHC
    [9] Pasal 9 ayat (2) UUHC
    [10] Pasal 9 ayat (3) UUHC
    [11] Pasal 99 ayat (1) UUHC
    [12] Pasal 44 ayat (1) UUHC
    [13] Pasal 43 UUHC

    Tags

    hak cipta
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!