Dalam Undang-Undang Hukum Dagang, CV dikatakan suatu persekutuan perdata di mana apabila terjadi permasalahan yang ditimbulkan di dalamnya akan menjadi tanggung renteng (Pasal 20 dan 21). Yang saya ingin tanyakan, apabila komanditer dalam CV tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan negeri maka modal yang telah dimasukkan ke dalam CV dapat ditariknya kembali?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschapatau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.
Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlakuPasal 21 KUHD yaitu bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secaratanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. Dengan kata lain apabila kemudian CV mengalami kerugian, pertanggungjawaban sekutu pasif yang melakukan pengurusan menjadi sama dengan tanggung jawab sekutu aktif (hingga ke harta pribadi).
M. Yahya Harahapdalam bukunya“Hukum Perseroan Terbatas”(hal. 18) juga menjelaskan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihatPasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).
Mengenai masalah yang Anda tanyakan, kami kurang jelas apakah perbuatan melawan hukum (PMH) yang Anda maksudkan terkait dengan kegiatan CV tersebut atau tidak. Namun, pada dasarnya PMH yang dilakukan sekutu pasif dan kemudian telah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidaklah terkait dengan hak sekutu pasif untuk dapat atau tidak dapat menarik kembali modal yang telah dimasukkannya. Terlebih lagi jika modal yang dimasukkan ke CV tersebut bukan dari hasil PMH yang dimaksud.
Apabila putusan pengadilan membuktikan bahwa sekutu pasif tersebut telah melakukan PMH, sekutu pasif tersebut tetap berhak menarik ataupun tidak menarik modal yang telah dimasukkannya dalam CV tersebut, terlepas dari PMH yang dilakukannya. Kecuali kemudian dapat dibuktikan modal tersebut diperoleh dari hasil PMH, maka berdasarkan proses di pengadilan, maka dimungkinkan pihak yang dirugikanlah yang kemudian berhak atas modal yang telah ditanamkan tersebut.
Di sisi lain, jika PMH yang dilakukan oleh sekutu pasif tersebut adalah terkait dengan kegiatan/pengurusan perseroan, maka tanggung jawab sekutu pasif itu kemudian menjadi tidak terbatas, dapat melibatkan baik modal yang telah ditanamkannya maupun sampai ke harta pribadinya.
Jadi, pada dasarnya, modal yang dimasukkan oleh sekutu pasif adalah sepenuhnya menjadi hak sekutu tersebut untuk dapat menariknya atau tidak sesuai yang diperjanjikan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar CV yang bersangkutan. Namun, bila sekutu pasif melakukan PMH yang berakibat pada kerugian CV, maka pertanggungjawabannya menjadi tidak terbatas.