Apakah penjatuhan talak oleh suami, menurut hukum formal, wajib dilakukan lewat pengadilan agama? Lalu, bagaimana talak yang diucapkan suami tanpa lewat proses di pengadilan agama? Apakah talak tersebut sah? Apa akibat hukum untuk talak yang dijatuhkan di luar pengadilan agama?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan yang dibuat oleh Nasrulloh Nasution, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Maret 2012, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Rifdah Rudi, S.H. pada 11 November 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelumnya perlu Anda ketahui terkait pengaturan masalah perkawinan di Indonesia telah diatur UU Perkawinanbeserta perubahannya. Adapun pengaturan lebih khusus bagi orang Islam tentang perkawinan terdapat di dalam KHI.
Talak dalam Hukum Perkawinan
Menurut Wahbah Mustafa al-Zuhaili, secara istilah, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan kata talak (cerai) atau sejenisnya. Sayyid Salim juga menjelaskan bahwa talak secara syariat merupakan upaya melepaskan ikatan pernikahan atau memutus hubungan pernikahan saat kata “talak” disebutkan atau pada waktu kemudian sesuai dengan lafaz tertentu.[1]
Berdasarkan definisi tersebut, talak dapat terjadi setelah suami mengucapkan kata talak atau lafaz sejenisnya. Lafaz tersebut ditujukan untuk bercerai seperti “saya ceraikan kamu” atau “saya tidak mau berumah tangga lagi dengan kamu” dan kalimat sejenisnya. Dengan demikian, talak memiliki beberapa unsur yaitu:[2]
Proses memutus ikatan perkawinan;
Dilakukan oleh suami kepada istri;
Berakibat pada berkurangnya hak talak suami;
Dilakukan dengan ucapan talak atau sejenisnya.
Lebih lanjut, perihal talak dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia diatur dalam Pasal 114 KHI yang menerangkan bahwa putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari istri.
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan apakah penjatuhan talak oleh suami wajib dilakukan melalui pengadilan agama, Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menjelaskan sebagai berikut:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, baik cerai karena talak maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di pengadilan agama sesuai wilayah tempat tinggal istri.
Lalu, bagaimana dengan keabsahan talak di luar pengadilan atau di bawah tangan? Sebagai informasi, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai talak di bawah tangan. Namun, hukum positif Indonesia mengatur pelaksanaan talak yang dianggap sah secara hukum agama dan negara, yakni sebagai berikut.
Suami menjatuhkan talak kepada istrinya, mengajukan permohonan lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan maupun meminta agar adanya sidang untuk keperluan itu.[3]
Pengadilan memiliki wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan dan terhadap keputusan tersebut dapat dimintai upaya hukum banding dan kasasi.[4]
Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.[5]
Setelah pengadilan agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.[6]
Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan agama, dihadiri oleh istri atau kuasanya.[7]
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.[8]
Setelah sidang penyaksian ikrar talak, pengadilan agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap 4 yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri.[9]
Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara agama saja, tetapi belum sah secara hukum positif karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
Oleh karena itu, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri.
Demikian jawaban dari kami terkait talak di luar pengadilan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Jamhuri dan Zuhra. Konsep Talak Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis Waktu dan Jumlah Penjatuhan Talak). Jurnal Media Syari’ah. Vol. 20, No. 1, 2018.
[1] Jamhuri dan Zuhra. Konsep Talak Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis Waktu dan Jumlah Penjatuhan Talak). Jurnal Media Syari’ah. Vol. 20, No. 1, 2018, hal. 99
[2] Jamhuri dan Zuhra. Konsep Talak Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis Waktu dan Jumlah Penjatuhan Talak). Jurnal Media Syari’ah. Vol. 20, No. 1, 2018, hal. 99