Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya, yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 22 Desember 2016, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 16 September 2021.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Makanan jajanan merupakan pangan yang pengaturannya diatur secara khusus dalam UU Pangan dan perubahannya.
Menurut Pasal 64 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Pangan, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Salah satu lingkup pengaturan penyelenggaraan pangan adalah keamanan pangan,[1] yaitu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.[2]
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.[3] Selain itu, pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan.[4]
Pelaku usaha pangan termasuk usaha mikro dan kecil, dan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan.[5] Maka dari itu, penjual makanan jajanan di sekolah pun harus menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan.
Selain UU Pangan, ketentuan mengenai keamanan pangan juga dapat ditinjau melalui UU Kesehatan. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU Kesehatan, setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan makanan dan minuman adalah pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak.[6]
Kemudian, terdapat juga kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, untuk memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, termasuk pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau untuk keperluan penelitian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU Pangan jo. Pasal 28 ayat (2) PP 86/2019.
Sebagai informasi, mengingat makanan jajanan dijual di sekitar sekolah, menurut Pasal 202 huruf a dan c PP 28/2024, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular berupa:
- pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja;
- pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.
Kemudian, satuan pendidikan formal dan nonformal menyelenggarakan pembinaan lingkungan sekolah yang salah satunya adalah fasilitas kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi.[7]
Selain itu, masyarakat di lingkungan sekolah harus mendukung dan melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat melalui pemenuhan pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi.[8]
Berkaitan dengan menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar, berupa pangan yang:[9]
- mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
- mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
- mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
- diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
- sudah kedaluwarsa.
Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas, bentuk penindakannya sebagai berikut:
- Menurut UU Pangan
Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan mengedarkan pangan tercemar berupa mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia dikenai sanksi administratif, berupa:[10]
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.
Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,[11] yaitu sebesar Rp50 juta.[12]
- Menurut UU Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen mengatur larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal, telah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk makanan dan minuman yang diperjualbelikan. Sehingga, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, ia diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,[13] yaitu sebesar Rp200 juta.[14]
Baca juga: Larangan Mengedarkan Makanan Tercemar
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pelaku usaha yang menjual makanan yang mengandung zat berbahaya dapat dijerat pasal dalam UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman sebagaimana diterangkan di atas.
Baca juga: Sahkah Perjanjian Rahasiakan Keracunan Makanan?
Menjawab pertanyaan kedua Anda, agar tidak terjadi peredaran makanan yang berbahaya, maka dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Pihak yang melakukan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”).[15]
Lalu, tugas pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM (“UPT BPOM”),[16] yakni organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan.[17]
Baca juga: BPOM Perketat Izin Edar dan Pelabelan N2O Pangan
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
[3] Pasal 64 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 68 ayat (1) UU Pangan
[4] Pasal 68 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 68 ayat (2) UU Pangan
[5] Pasal 68 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 68 ayat (3) UU Pangan
[8] Pasal 225 ayat (6) huruf b PP 28/2024
[10] Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU Pangan
[14] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[17] Pasal 1 angka 1 Peraturan BPOM 19/2023