Pertanahan & Properti
Apa Bedanya Buku Tanah dengan Sertipikat Tanah?
Bacaan 13 Menit

PERTANYAAN
Apa perbedaan buku tanah dengan sertipikat tanah? Kemudian, apa fungsi dari keduanya? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.


Bacaan 13 Menit

Apa perbedaan buku tanah dengan sertipikat tanah? Kemudian, apa fungsi dari keduanya? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Buku Tanah dengan Sertipikat Tanah yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 16 Mei 2017.
Pertama-tama kami akan membahas terlebih dahulu mengenai sertipikat tanah, yaitu surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya.[2]
Sertipikat tanah dan buku tanah merupakan dokumen-dokumen yang berkaitan pendaftaran tanah di Indonesia demi menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah.[3] Menurut Pasal 1 angka 1 PP 24/1997, pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[4]
Lebih lanjut lagi, Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian pendaftaran tanah sesuai Pasal 1 angka 1 PP 24/1997 di atas bahwa, kata-kata suatu rangkaian kegiatan menunjukkan kepada adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, yang berkaitan satu dengan yang lain berturutan menjadi satu rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan bagi rakyat (hal. 72-73).
Terkait hal tersebut, UUPA menjelaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah, maka pihak yang memiliki hak atas tanah wajib untuk mendaftarakan tanahnya atau hak atas tanahnya untuk mendapatkan bukti hak, karena pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.[5]
Pendaftaran tanah mempunyai fungsi antara lain:[6]
Dalam pendaftaran tanah yang dimaksud dengan pemberian tanda bukti hak atas tanah adalah sertipikat. Untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah, pihak yang mendaftarkan tanah harus melengkapi persyaratan kepemilikan yang telah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar dari pendaftaran tanah, syarat-syarat tersebut merupakan berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam pembuktian data fisik dan data yuridis yang disebut sebagai warkah.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang penelusuran kami, warkah merupakan dokumen penting yang berisikan data fisik dan yuridis terkait penguasaan atas bidang tanah, yang berfungsi sebagai bukti sah dalam pendaftaran tanah.
Kemudian, penerbitan sertipikat tanah bertujuan agar memberikan kepastian hukum atas kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Sehingga seluruh kepemilikan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan pembukukanya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.[7] Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas sekaligus menjawab pertanyaan Anda, maka dapat disimpulkan perbedaan fungsi dari sertipikat tanah dan buku tanah, yaitu buku tanah merupakan catatan resmi mengenai data tanah, termasuk status hukum, riwayat kepemilikan atas hak atas tanah, batas-batas tanah, pengelaolaan tanah yang sifatnya menjelaskan yuridis dari tanah tersebut. Buku tanah disimpan oleh BPN sebagai arsip yang dijadikan dasar atas penerbitan sertipikat.
Sedangkan sertipikat tanah merupakan kepemilikan hak aas tanah yang sah secara fisiknya dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan dipergunakan untuk keperluan jual beli, agunan dan sebagainya. Sertipikat tanah diserahkan dan disimpan oleh pemegang hak atas tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997")
[2] Pasal 1 angka 19 PP 24/1997
[3] Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ("UUPA")
[4] Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
[5] Pasal 19 UUPA
[6] Boedi Harsono. Beberapa Analisa Tentang Hukum Agraria. Jakarta: Esa Study Club, 2000, hal. 108
[7] Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997