Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pertanahan & Properti

Bisakah Mensertifikatkan Tanah Hibah Tanpa Akta?

Bisakah Mensertifikatkan Tanah Hibah Tanpa Akta?
Bisakah Mensertifikatkan Tanah Hibah Tanpa Akta?

PERTANYAAN

Kakek A sudah tidak punya istri (meninggal) dan tidak punya anak. Dia hanya punya 1 adik perempuan (tanpa anak) dan 3 keponakan (anak kakaknya). Ia punya banyak tanah sawah yang sebelum meninggal telah diberikan kepada 3 keponakannya itu. Sayangnya proses pemberian tanah tersebut tidak disertai dengan akta hibah atau akta notaris lain, karena orang desa. Saat ini kakek A sudah meninggal dan tanah yang telah diberikan itu belum disertifikatkan atas nama 3 keponakannya tersebut. Apakah bisa mensertifikatkan tanah hibah yang dilakukan tanpa akta? Jika mau balik nama, apa yang harus dilakukan oleh 3 keponakan ini?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, diketahui bahwa terdapat tanah sawah, yang telah dihibahkan oleh kakek A kepada tiga keponakannya (anak dari kakak kandungnya). Akan tetapi, hibah itu tidak dibuat dalam bentuk akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), melainkan hanya dilakukan secara lisan. Kini, setelah kakek A meninggal dunia, tanah tersebut belum disertifikatkan atas nama tiga keponakannya.

    KLINIK TERKAIT

    Situasi inilah yang membuat hibah tersebut tidak memenuhi syarat sahnya peralihan hak atas tanah sehingga tidak dapat langsung didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) untuk penerbitan sertifikat atas nama penerima hibah.

    Kedudukan Keponakan sebagai Ahli Waris

    Secara yuridis, Indonesia mengenal dua sistem hukum pewarisan, yakni sistem pewarisan perdata untuk pewaris yang tidak beragama Islam dan sistem pewarisan Islam untuk pewaris yang beragama Islam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pertama, kami akan menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan sistem pewarisan berdasarkan KUH Perdata. Sistem pewarisan perdata mengenal pembagian ahli waris menjadi empat golongan,[1] yakni:

    1. Golongan I: anak dan istri/suami pewaris yang hidup terlama.
    2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris.
    3. Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek pewaris, nenek pewaris).
    4. Golongan VI: sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman, bibi, saudara sepupu pewaris hingga derajat keenam.

    Baca juga: Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

    Dalam hal ini, diketahui bahwa kakek A tidak meninggalkan anak dan istri, sehingga yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah golongan II, yakni saudara kandung kakek A. Adapun, kakek A memiliki satu adik perempuan dan kakak (tidak dijelaskan jumlah kakak dari kakek A, tetapi dalam hal ini akan dianggap memiliki satu orang kakak yang sudah meninggal). Dengan demikian, seharusnya yang menjadi ahli waris adalah adik perempuan dan kakak dari kakek A.

    Namun, karena kakak pewaris sudah meninggal dunia dan meninggalkan tiga orang anak, maka dalam sistem pewarisan perdata, keponakan kakek A (anak dari kakaknya) diakui sebagai ahli waris pengganti dari kakak pewaris sebagaimana diatur di dalam Pasal 844 KUH Perdata. Dengan demikian, tiga keponakan kakek A dapat menjadi ahli waris secara bersama-sama dengan adik perempuan Kakek A.

    Kedua, sistem pewarisan Islam berdasarkanKompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga mengenal ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KHI yang berbunyi sebagai berikut:

    Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

    Namun, besaran ahli waris pengganti tersebut tidak dapat melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.[2] Artinya, bagian ketiga keponakan pewaris tidak boleh melebihi adik perempuan pewaris. Dengan demikian, dalam hukum Islam pun, tiga keponakan kakek A juga dapat menjadi ahli waris bersama-sama dengan adik perempuan kakek A.

    Baca juga: Cara Menentukan Ahli Waris dalam Islam Jika Tidak Ada Keturunan

    Keabsahan Hibah Tanpa Akta Otentik

    Secara yuridis, hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata merupakan suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hibah hanya diakui jika dilakukan antara orang yang masih hidup.

    Dalam hukum Islam, Pasal 210 ayat (1) KHI menentukan bahwa pemberian hibah maksimal sepertiga dari harta pemberi hibah.

    Lebih lanjut, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya hibah wajib untuk dilakukan dengan akta notaris. Hal tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 1682 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

    Pasal tersebut secara terang dan jelas memberikan implikasi bahwa hibah yang dilakukan tanpa akta notaris berakibat penghibahan tersebut tidak sah.

    Namun demikian, dalam Pasal 1683 KUH Perdata ditegaskan bahwa ketika hibah tidak dilakukan dengan akta hibah, maka dapat membuat akta autentik di kemudian hari, dengan catatan bahwa pemberi hibah masih hidup.

    Kemudian, dalam konteks hibah tanah, maka merujuk ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Pasal ini mempertegas ketentuan bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

    Untuk membuat akta hibah tanah, menurut Pasal 38 ayat (1) PP 24/1997 harus dilakukan di hadapan para pihak yang terlibat langsung dalam perbuatan hukum tersebut dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum untuk bertindak sebagai saksi.

    Berdasarkan penjelasan kami di atas, hibah tanpa akta notaris tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1682 KUH Perdata sehingga tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Hal tersebut berimplikasi terhadap pendaftaran tanah hibah, sebab hibah tanpa akta PPAT tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah di BPN. Akibatnya, nama pemegang hak di sertifikat tidak dapat diubah dan tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat baru atas nama penerima hibah.

    Dengan kata lain, hibah tanah secara lisan tanpa bukti tertulis maupun akta autentik, akan mempersulit pihak penerima hibah untuk membuktikan bahwa hibah tersebut benar-benar telah terjadi dan sah secara hukum.

    Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kaidah hukum Putusan MA No. 55 K/AG/1998 bahwa di dalam perkara gugatan mengenai hibah dapat dinyatakan batal jika si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya. Kemudian, dalam kaidah hukum Putusan MA No. 27 K/AG/2002 dinyatakan bahwa bahwa orang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah maka orang tersebut wajib membuktikan kepemilikan tanah hibah tersebut dan apabila terbukti maka segera dibaliknamakan. Dengan kata lain, pihak yang mendalilkan bahwa dirinya memiliki hak atas tanah berdasarkan hibah wajib membuktikan kepemilikan tersebut dengan bukti yang sah.

    Langkah Hukum untuk Mensertifikatkan Tanah Hibah Tanpa Akta

    Dalam hal hibah dilakukan semasa hidup kakek A, tetapi tidak dituangkan dalam akta autentik dan kini kakek A selaku pemberi hibah telah meninggal dunia, maka tidak dimungkinkan lagi untuk membuat akta hibah baru di hadapan PPAT.

    Maka, untuk memperoleh kepastian hukum atas hibah tanah tersebut, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh tiga keponakan kakek A adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh pengesahan hibah. Jika kakek A beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Jika kakek A tidak beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Hal ini didasarkan pada Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang menyatakan bahwa jika terjadi sengketa hibah, baik karena hibah tidak memenuhi syarat perikatan atau melanggar undang-undang, maka pengesahan hibah harus dilakukan melalui gugatan kontensius.

    Contoh putusan pengadilan mengenai hal ini dapat Anda baca adalah dalam Putusan PA Tanggamus No. 0007/Pdt.P/2016/PA.Tgm. Para pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Tanggamus untuk menetapkan bahwa hibah yang telah dilakukan sah menurut hukum. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau NO karena pengesahan hibah yang diajukan ke Pengadilan Agama harus kontensius dengan mengacu pada Buku II Edisi Revisi Tahun 2013 bahwa perkara pengesahan atau pembatalan hibah dan wasiat seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan kontensius, bukan permohonan voluntair. Pertimbangan ini didasarkan pada prinsip dasar bahwa setiap pengajuan permohonan hibah ke pengadilan biasanya mengandung potensi sengketa (hal. 5 – 6).

    Namun demikian, jika dalam perkembangannya pemberian hibah tersebut tidak terdapat sengketa, dalam praktiknya penerima hibah secara lisan itu dapat mengajukan permohonan (gugatan voluntair) penetapan hibah ke pengadilan. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan PA Cimahi No. 7417/Pdt.G/2015/PA.Cmi dan Putusan PA Kendari No. 0053/Pdt.G/2013/PA.Kdi yang mengabulkan permohonan dan menetapkan pemohon sebagai penerima hibah dari pemberi hibah yang telah meninggal dunia.

    Apabila telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa hibah yang dilakukan semasa hidup kakek A adalah sah dan mengikat, maka putusan tersebut dapat menjadi dasar hukum peralihan hak atas tanah.

    BPN dapat melakukan balik nama sertifikat tanah atas nama penerima hibah berdasarkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada Pasal 55 ayat (1) PP 24/1997 bahwa panitera pengadilan wajib memberitahukan Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan ketua pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertifikatnya dan daftar-daftar lainnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/AG/1998;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/AG/2002;
    3. Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 0053/Pdt.G/2013/PA.Kdi;
    4. Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 7417/Pdt.G/2015/PA.Cmi;
    5. Putusan Pengadilan Agama Tanggamus Nomor 0007/Pdt.P/2016/PA.Tgm.

    Referensi:

    Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administriasi Peradilan Agama (2013).

    [1] Lihat Pasal 852 s.d. Pasal 858 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [2] Pasal 185 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    TAGS