Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Dapatkah Hibah kepada Ortu Dianggap sebagai Utang?

Dapatkah Hibah kepada Ortu Dianggap sebagai Utang?
Dapatkah Hibah kepada Ortu Dianggap sebagai Utang?

PERTANYAAN

Tahun 1998 peningset (semacam seserahan) anak dipakai orang tua untuk keperluan dan di saat anak sukses pernah memberikan emas dan uang kepada orang tua. Hal ini tidak diketahui oleh saudara-saudara yang lain bahkan orang tua tidak pernah membicarakannya. Tahun 2024, sang anak terlilit utang dan orang tua tersebut sudah meninggal dunia 5 bulan yang lalu. Pertanyaannya, anak tersebut menulis surat mengenai pemberiannya kepada orang tua dan menganggap itu sebagai utang orang tua yang harus dibayar. Bagaimana menurut hukum? Bisakah pemberian anak dianggap sebagai utang? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Mengenai Hibah

    KLINIK TERKAIT

    Kami mengasumsikan bahwa surat pemberian yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan adalah surat hibah. Jika pemberian tersebut dianggap sebagai utang, maka yang harus Anda sebutkan adalah surat perjanjian utang piutang atau surat pengakuan utang. Namun karena Anda menggunakan frasa surat pemberian, seyogianya itu adalah surat pemberian secara sukarela atau cuma-cuma yang lazimnya disebut sebagai hibah.

    Di dalam KUH Perdata, istilah hibah memiliki persamaan kata dengan pemberian. Pasal 1666 KUH Perdata mengatur mengenai penghibahan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

    Berkenaan dengan hibah, ada anggapan bahwa hibah wajib dan hanya sah jika dituangkan di dalam akta notaris. Benarkah demikian? Jika merujuk Pasal 1683 KUH Perdata, ”penerimaan” dilakukan secara tertulis, baik di dalam surat hibah sendiri atau di dalam suatu akta autentik kemudian, sedangkan penerimaan itu harus dilakukan di waktu si penghibah masih hidup.[1]

    Namun, berdasarkan SEMA 3/1963, Pasal 1682 KUH Perdata yang mengharuskan penghibahan dilakukan dengan akta notaris dianggap tidak berlaku lagi.

    Dapatkah Hibah kepada Ortu Dianggap sebagai Utang?

    Benda yang dihibahkan ketika telah memenuhi syarat, maka hak atas benda itu adalah milik penerima hibah. Dengan demikian, pemberi hibah tidak dapat menariknya kembali apalagi menganggap pemberian tersebut sebagai utang. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1666 KUH Perdata.

    Selain itu, pengertian utang piutang atau dipersamakan dengan perjanjian pinjam meminjam atau pinjam pakai habis berbeda dengan hibah sebagaimana diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    Secara konseptual, utang piutang termasuk ke dalam perjanjian yang disepakati para pihak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Oleh sebab itu, jika mencermati kronologi yang Anda sampaikan, maka si anak yang memberikan emas dan uang kepada orang tuanya terhitung sebagai hibah, bukan sebagai pemberian utang.

    Dengan demikian, si anak tidak dapat menganggap pemberian emas dan uang itu sebagai utang. Sehingga, pihak orang tua tidak dapat dianggap berutang dan berhak penuh atas apa yang anak hibahkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang.

    Referensi:

    1. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni, 1985.

    [1] R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni, 1985, hal. 103

    TAGS