Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu BPUM dan Cara Mendapatkannya

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Apa itu BPUM dan Cara Mendapatkannya

Apa itu BPUM dan Cara Mendapatkannya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa itu BPUM dan Cara Mendapatkannya

PERTANYAAN

Saya dengar sekarang ada bantuan untuk usaha mikro, benarkah? Bagaimana cara mendapatkannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19, pemerintah memandang perlunya memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro. Istilah yang digunakan untuk menyebut bantuan ini adalah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (“BPUM”).

    BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lantas, bagaimana cara mendaftar BPUM?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Syarat Mendapatkan BPUM

    KLINIK TERKAIT

    Macam-Macam Pola Kemitraan dengan UMKM

    Macam-Macam Pola Kemitraan dengan UMKM

    Benar, untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19, pemerintah memandang perlunya memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro.[1]

    Istilah yang digunakan untuk menyebut bantuan tersebut adalah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (“BPUM”). BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemberian BPUM dilakukan agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.[3] BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.[4]

    Pelaku usaha mikro baik yang belum pernah menerima maupun yang telah menerima dana BPUM pada tahun anggaran sebelumnya dapat menjadi penerima BPUM, dengan catatan yang bersangkutan tidak sedang memerima Kredit Usaha Rakyat (“KUR”).[5]

    Syarat-syarat untuk menjadi penerima BPUM adalah:[6]

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. memiliki KTP Elektronik;
    3. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan
    4. bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

    Yang dimaksud dengan “pengusul BPUM” sendiri adalah dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) kabupaten/kota yang mengusulkan calon penerima BPUM.[7]

     

    Cara Mendaftar BPUM

    Karena BPUM diberikan ke pelaku usaha mikro yang diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota, maka langkah yang harus Anda lakukan jika ingin menjadi penerima BPUM adalah dengan mendaftarkan usaha Anda ke dinas/badan tersebut.

    Berdasarkan penulusuran kami, masing-masing kabupaten/kota telah mempublikasikan tata cara pendaftaran BPUM, contohnya seperti Kota Semarang,  Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Deli Serdang. Untuk itu, kami sarankan Anda untuk mencari informasi dari dinas/badan terkait baik melalui laman resminya atau mendatanginya secara langsung.

    Selanjutnya, dinas/badan tersebut yang akan menyampaikan usulan calon penerima BPUM ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi,[8] yang kemudian meneruskan usulan itu ke Kementerian Koperasi dan UMKM (“Kementerian”) cq. deputi penanggungjawab program BPUM.[9] Usulan tersebut memuat:[10]

    1. NIK sesuai KTP Elektronik;
    2. nomor kartu keluarga;
    3. nama lengkap;
    4. alamat;
    5. bidang usaha; dan
    6. nomor telepon.

    Lebih lanjut, dalam tahap pembersihan data dan validasi data calon penerima, dinas yang mengusulkan di kabupaten/kota melakukan penghapusan data calon penerima BPUM melalui:[11]

    1. verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM terhadap data calon penerima BPUM yang memiliki identitas sama, ganda, atau duplikasi dengan calon penerima BPUM lainnya dan/atau NIK tidak sesuai format administrasi kependudukan;[12] dan
    2. pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan.

    Selanjutnya, dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota menyerahkan data usulan calon penerima BPUM yang telah dilakukan pembersihan data ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi, yang akan mengoordinasikan usulan data calon penerima BPUM untuk disampaikan ke Kementerian cq. deputi penanggungjawab program BPUM.[13]

    Barulah kemudian Kementerian cq. deputi penanggung jawab program memvalidasi data usulan calon penerima BPUM terhadap:[14]

    1. usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP; dan
    2. NIK.

    Lalu, Kuasa Pengguna Anggaran (“KPA”) menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM berdasarkan data yang telah diproses pembersihan dan validasi, serta mencairkan dana BPUM dengan cara memberikan langsung ke rekening penerima BPUM atau melalui penyalur BPUM,[15] yaitu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT. Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.[16]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Vius Disease 2019 (COVID-19).

     

    Referensi:

    1. Informasi BPUM Kota Semarang, diakses pada 4 November 2021, pukul 22.36 WIB;
    2. Informasi BPUM Kabupaten Wonogiri, diakses pada 4 November 2021, pukul 22.36 WIB;
    3. Informasi BPUM Kabupaten Deli Serdang, diakses pada 4 November 2021, pukul 22.36 WIB.

    [3] Pasal 2 Permenkukm 6/2020

    [4] Pasal 3 Permenkukm 2/2021

    [5] Pasal 4 Permenkukm 2/2021

    [6] Pasal 5 ayat (1) Permenkukm 2/2021

    [7] Pasal 6 ayat (1) Permenkukm 2/2021

    [8] Pasal 8 ayat (1) Permenkukm 2/2021

    [9] Pasal 8 ayat (1a) Permenkukm 2/2021

    [10] Pasal 8 ayat (2) Permenkukm 2/2021

    [11] Pasal 9 ayat (2) Permenkukm 2/2021

    [12] Pasal 9 ayat (3) Permenkukm 2/2021

    [13] Pasal 9A Permenkukm 2/2021

    [14] Pasal 9B Permenkukm 2/2021

    [15] Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) Permenkukm 2/2021

    [16] Pasal 1 angka 11 Permenkukm 6/2020

    Tags

    perusahaan
    usaha mikro

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!