Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Itu Reksa Dana? yang dibuat Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Februari 2013.
Menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum reksa dana telah diatur dalam UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian oleh UU 4/2023.
Berdasarkan Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 26 UU Pasar Modal, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh manajer investasi.
Secara sederhana, dapat kami artikan reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (yaitu manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal.
Kemudian, portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh pihak. Efek yang dimaksud adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.[1] Sedangkan portofolio investasi adalah kumpulan efek dan/atau instrumen investasi selain efek.[2]
Selanjutnya, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3]
Lantas, apa bentuk atau jenis reksa dana dan karakteristiknya?
Berdasarkan Pasal 18 UU Pasar Modal, reksa dana dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu:
- Reksa Dana Perseroan
Pengertian reksa dana berbentuk perseroan diatur dalam beberapa ketentuan seperti Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pasar Modal dan penjelasannya, Pasal 1 angka 1 POJK 33/04/2017, dan Pasal 1 angka 3 POJK 33/2024 sebagai berikut:
Reksa dana berbentuk Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Pasar Modal, reksa dana perseroan dapat bersifat terbuka atau tertutup, dan yang dapat menjalankan usaha reksa dana tersebut adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Adapun ciri-ciri reksa dana perseroan yang bersifat tertutup, adalah:[4]
- reksa dana yang tidak dapat membeli kembali
saham-saham yang telah dijual kepada pemodal; - wajib menghitung nilai aktiva bersih per saham seminggu sekali;
- manajer investasi atau pihak afiliasi-nya dapat membeli atau menjual saham reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut, apabila nilai aktiva bersih dihitung, dinilai, dan diumumkan setiap hari.
Sedangkan ciri-ciri reksa dana perseroan yang bersifat terbuka, adalah:[5]
- reksa dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan;
- wajib menghitung nilai aktiva bersih per saham setiap hari bursa;
- penjualan atau pembelian kembali saham (pelunasan) reksa dana berbentuk perseroan yang bersifat terbuka dapat dilakukan melalui bank kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh manajer investasi.
Secara garis besar, dalam praktiknya mekanisme reksa dana perseroan adalah sebagai berikut:
- Pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah direksi, manajer investasi, dan bank kustodian;
- Direksi menugaskan manajer investasi untuk mengelola investasi atau dana dan melaksanakan kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menunjang tugas dan fungsinya sebagai manajer investasi;
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, manajer investasi didasarkan atas kontrak pengelolaan reksa dana;
- Kontrak pengelolaan reksa dana merupakan dasar bagi manajer investasi untuk mengalokasikan dana yang dikelolanya pada sektor-sektor investasi, baik di pasar modal maupun pasar uang; dan
- Dalam mengalokasikan dana tersebut, manajer investasi diawasi oleh direksi. Sehingga pada reksa dana perseroan, direksi berfungsi sebagai komisaris yang mengawasi investasi dalam mengelola dana dan kekayaan reksa dana perseroan.
- Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”)
Reksa dana kontrak investasi kolektif atau KIK diatur dalam UU Pasar Modal dan lebih lanjut diatur dalam POJK 23/04/2016 dan perubahannya, serta POJK 33/2024.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pasar Modal, KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Adapun pengertian bank kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK sebagai bank kustodian.[6]
Lebih lanjut, reksa dana berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.[7]
Dalam reksa dana KIK, portofolio efek reksa dana adalah milik pemodal secara kolektif, sehingga untuk mengatasi masalah pencatatan pemilik saham reksa dana KIK pada emiten telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU Pasar Modal, yaitu:
Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak investasi kolektif tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kepentingan pemegang unit penyertaan dalam corporate action dikuasakan kepada manajer investasi, karena manajer investasi adalah pihak yang melakukan analisis atas suatu efek dan mengambil keputusan untuk melakukan investasi dalam efek-efek. Hal ini harus secara tegas dinyatakan dalam akta pembentukan reksa dana berbentuk KIK.
Dalam reksa dana berbentuk KIK ada dua pihak yang sangat berperan yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Berdasarkan praktik kami, manajer investasi memiliki peran dalam menentukan arah dan kebijakan investasi. Sedangkan bank kustodian bertugas untuk:
- menjalankan perintah manajer investasi untuk melakukan pembayaran dan penagihan transaksi di pasar modal atau di pasar uang;
- menyimpang serta mengadministrasikan seluruh kekayaan reksa dana;
- mengadministrasikan akun (kumpulan transaksi keuangan) setiap pemodal.
Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh manajer investasi dan bank kustodian adalah:[8]
- Manajer investasi dan bank kustodian wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- Dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, manajer investasi dan/atau bank kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing.
Dengan demikian, karakteristik utama reksa dana perseroan adalah berbentuk badan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum ada pada perseroan itu sendiri melalui direksi. Reksa dana berbentuk perseroan dapat bersifat terbuka dan tertutup. Sementara, karakteristik utama reksa dana kontrak investasi kolektif adalah bukan merupakan suatu badan hukum tetapi merupakan suatu hubungan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat investor sebagai pemegang unit penyertaan.
Perlu diketahui bahwa setiap investasi selalu disertai unsur-unsur risiko. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi di reksa dana, menurut hemat kami, Anda kita sebagai investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risikonya. Penting untuk dipastikan bahwa baik produk maupun manajer investasi serta agen penjual reksa dana harus terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
Layaknya investasi pada umumnya, pertama, investor harus menyadari bahwa dengan dengan berinvestasi di reksa dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian keuntungan, dividen, ataupun kenaikan modal investasi. Kedua, terdapat risiko umum pasar modal. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa risiko pasar. Ketiga, risiko yang dapat diakibatkan oleh manajer investasi. Kinerja setiap reksa dana sangat tergantung kepada pengalaman, pengetahuan, keahlian dan teknik dari manajer investasi, sehingga, kekurangan dari manajer investasi akan berdampak buruk pada kinerja reksa dana yang berpotensi merugikan investor.
Namun, di sisi lain, reksa dana dapat menguntungkan investor. Hal ini dikarenakan, pertama, reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang profesional yang memiliki akses pada informasi dan perdagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi nasabahnya. Kedua, manajer investasi dalam mengalokasikan dana dari investor menggunakan pola pembagian risiko yang disebut dengan diversifikasi. Pada diversifikasi, dana investasi ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi pasar modal. Sehingga, risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil. Ketiga, dalam reksa dana, investor leluasa memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi yang diinginkan.
Sehingga, menurut hemat kami, dalam investasi reksa dana bisa dikatakan relatif lebih konservatif, karena menghindari fluktuasi dan kerugian yang besar, namun jelas capital gain-nya tidak sama besarnya dengan saham. Reksa dana dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal. Selain itu, distribusi kepemilikan saham akan sangat luas ditengah-tengah masyarakat dan membantu pemodal yang tidak berani menghadapi risiko tinggi. Bermacam-macam jenis reksa dana yang dibedakan dari komposisi investasinya dapat memberikan pilihan yang fleksibel bagi pemodal, karena masing-masing mempunyai risiko yang berbeda-beda dan tingkat keuntungan yang berbeda-beda pula.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
[2] Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Pasar Modal
[3] Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU Pasar Modal
[5] Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pasar Modal jo. Pasal 14 dan Pasal 18 POJK 33/04/2017
[7] Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pasar Modal
[8] Pasal 2 POJK 23/04/2016