Apabila di dalam suatu PT, pihak manajemennya melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangan (misalnya direkayasa), apa yang menjadi hak para pemegang saham dan bagaimana upaya yang harus ditempuh para pemegang saham PT tersebut untuk memperoleh haknya?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulLangkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 November 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tanggung Jawab Direksi/Komisaris Jika Ada Kesalahan Laporan Keuangan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Laporan keuangan merupakan bagian penting dari laporan tahunan yang harus disampaikan oleh direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan Pasal 66 UU PT.
Laporan tahunan tersebut wajib ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku terkait, sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya.[2] Dalam Pasal 67 ayat (1) UU PT ditegaskan bahwa laporan tahunan harus disediakan di kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.[3] Ketentuan tersebut memberikan hak dasar bagi pemegang saham untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan.
Kebenaran sebuah laporan keuangan sangatlah penting, sebab UU PT mengamanatkan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan hasil usaha dari Perseroan.[4] Jika laporan keuangan tersebut terbukti tidak benar dan/atau menyesatkan, baik anggota direksi maupun dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pihak yang dirugikan[5] dalam hal ini adalah pemegang saham.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Pemegang Saham
Pemegang saham yang dirugikan oleh rekayasa laporan keuangan dapat menempuh berbagai langkah hukum, antara lain:
Mengajukan Gugatan Derivatif
Gugatan derivatif adalah gugatan yang dilakukan oleh para pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Jadi, jika dalam gugatan biasa direksi yang mewakili perseroan, namun dalam gugatan derivatif, justru pemegang saham yang mewakili perseroan.[8]
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan di pengadilan jika merasa dirugikan akibat tindakan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang sah. Gugatan ini dapat mencakup permohonan untuk menghentikan tindakan merugikan dan menindaklanjuti akibat yang sudah timbul serta mencegah kejadian serupa di masa depan.[9]
Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk menggugat anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang kesalahannya menimbulkan kerugian bagi perseroan.[10]
Mengajukan Pemeriksaan ke Pengadilan Negeri
Dalam hal pemegang saham meminta laporan keuangan yang benar namun ditolak, maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan kepada pengadilan negeri dengan dalih adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh direksi atau komisaris yang merugikan perseroan atau pemegang saham.[12]
Permohonan pemeriksaan ini dilakukan setelah pemegang saham terlebih dahulu meminta data atau keterangan tersebut dalam RUPS dan tidak membuahkan hasil.[14] Kemudian, permohonan diajukan oleh 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.[15]