Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Apa Itu SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan?

Apa Itu SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan?
Apa Itu SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan?

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan mengenai SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Sebenarnya apa itu SPDP? Apa akibat hukum SPDP lebih dari 7 hari atau SPDP kadaluarsa? Serta apakah SPDP bisa dicabut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu SPDP?

    KLINIK TERKAIT

    SPDP singkatan dari apa? Kepanjangan SPDP adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 definisi dari SPDP artinya surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.

    Dalam KUHAP ketentuan mengenai SPDP dapat merujuk Pasal 109 ayat (1), yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

    Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 (hal. 151), frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” pada pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ”penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.”

    Oleh karena itu, bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP, pasca keluarnya Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, menjadi sebagai berikut:

    Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

    Terdapat perbedaan aturan sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, penyidik hanya diwajibkan memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Namun, pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan penyidikan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

    Ketentuan mengenai kapan SPDP harus dikirimkan ini dipertegas dalam Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019, yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

    Terkait dengan muatannya, SPDP paling sedikit memuat:[1]

    1. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
    2. waktu dimulainya penyidikan;
    3. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
    4. identitas tersangka, kecuali jika penyidik belum dapat menetapkan tersangka;[2] dan
    5. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

    Dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.[3]

    Lalu, apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.[4]

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SPDP artinya surat pemberitahuan yang wajib diberikan oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

    Akibat Hukum SPDP Lebih dari 7 Hari

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

    Lantas, apa akibat hukum SPDP lebih dari 7 hari atau SPDP kedaluwarsa? Disarikan dari artikel Dampak Yuridis SPDP Melebihi 7 Hari, Asmadi Syam menerangkan bahwa akibat hukum jika SPDP lebih dari 7 hari atau kedaluwarsa adalah SPDP menjadi cacat formil dan berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum. Sehingga, secara otomatis, surat perintah penyidik yang telah diterbitkan penyidik menjadi batal. Begitu pula surat perintah penahanannya juga otomatis ikut batal dan tidak berlaku lagi (hal. 3).

    Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (hal. 3).

    Kemudian, apakah SPDP bisa dicabut? Sepanjang penelusuran kami, terkait dengan pencabutan SPDP tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam hal ini SPDP dapat ditolak atau dikembalikan oleh penuntut umum.

    Asmadi Syam dalam artikel yang sama menjelaskan bahwa walaupun KUHAP tidak mengatur secara jelas dapat diterima atau ditolaknya SPDP oleh penuntut umum, namun, jika ditelaah lebih dalam makna prapenuntutan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan penuntut umum selaku pengendali perkara pidana (dominus litis), dapat saja penuntut umum menolak atau tidak menerima SPDP yang cacat formil atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini karena menyangkut peran penuntut yang harus bijak mempertimbangkan dan bersikap dalam penanganan perkara, khususnya yang berhubungan dengan penjaminan kepastian hukum dan hak-hak para pencari keadilan (hal. 2).

    Dalam hal pengembalian SPDP, penuntut umum setelah menerima SPDP disposisi dari Kacabjari/Kajari/Kajati/JAM, langsung membuat telaah terhadap SPDP tersebut, khususnya terkait syarat formil (hal. 2).

    Terhadap hasil telaah itu, dicatat di kartu penerus disposisi apakah SPDP dalam batas waktu 7 hari atau melampaui batas waktu 7 hari yang kemudian diserahkan kembali kepada pengadministrasian perkara. Jika SPDP melampaui waktu 7 hari, maka Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada satuan kerja bersangkutan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Seksi Prapenuntutan untuk dibuatkan surat pengembalian SPDP karena melampaui 7 hari (hal. 3).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

    [1] Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”)

    [2] Pasal 14 ayat (3) Perkap 6/2019

    [3] Pasal 14 ayat (4) Perkap 6/2019

    [4] Pasal 14 ayat (5) Perkap 6/2019

    TAGS