Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Apa Perbedaan Usaha Dagang (UD) dan PT?

Apa Perbedaan Usaha Dagang (UD) dan PT?
Apa Perbedaan Usaha Dagang (UD) dan PT?

PERTANYAAN

Saya bermaksud mendirikan perusahaan, namun jujur saja ada beberapa hal yang saya benar-benar belum paham seperti beda UD dan PT apa dan juga beda CV PT dan UD. Oleh karena itu saya ingin bertanya apa perbedaan usaha dagang dan PT? Lalu, UD masuk kategori apa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perbandingan Badan Usaha Berbentuk UD dan PT yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 26 Januari 2012, lalu dimutakhirkan pertama kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 28 November 2017, dan dimutakhirkan kedua kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 23 Maret 2021.

    Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].

    Usaha Dagang

    Pada dasarnya, usaha dagang (“UD”) merupakan salah satu bentuk perusahaan perseorangan. Selain, UD terdapat juga bentuk perusahaan perseorangan lain yang disebut perusahaan dagang (PD).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Abdulkadir Muhammad, dalam bukunya Hukum Perusahaan Indonesia (hal. 84), mendefinisikan bahwa perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Selain itu, Zainal Asikin dan Wira PriaSuhartana dalam buku Pengantar Hukum Perusahaan (hal. 6) memberikan definisi perusahaan perseorangan sebagai perusahaan yang dilakukan oleh satu orang.

    Sepanjang penelusuran kami, pengaturan mengenai perusahaan perseorangan khususnya UD tidak terdapat dalam KUHD maupun peraturan perundang-undangan yang lain. Hal ini tidak seperti badan usaha lain seperti Perseroan Terbatas (“PT”), persekutuan komanditer (“CV”), atau koperasi (hal. 6).

    Oleh karenanya, dalam mendirikan UD tidak terdapat syarat yang harus dipenuhi ataupun standar prosedur pendirian yang harus diikuti. Namun, dalam praktik, pada umumnya pendirian UD didirikan dengan akta notaris.[2]

    Irma Devita Purnamasari, dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 5) menjelaskan bahwa di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Lantas, UD masuk kategori apa? Menjawab pertanyaan Anda tersebut, dapat disimpulkan bahwa UD merupakan badan usaha bukan berbadan hukum.

    Kemudian, UD untuk usaha apa? Masih dari sumber yang sama, berbagai usaha yang merupakan usaha pribadi, seperti perdagangan umum untuk sembako, pedagang kelontong, salon, fotografer, atau usaha lain yang sifatnya mandiri dan tidak membutuhkan suatu badan usaha yang lebih besar bisa menggunakan bentuk usaha UD. Hal ini karena proses pembuatan UD/PD lebih sederhana dan mudah (hal. 8).

    Perseroan Terbatas (PT)

    Tidak seperti UD yang tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan mengenai PT terdapat dalam ketentuan UU PT. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerjayang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, definisi PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Berdasarkan definisi PT di atas, selain PT biasa, PT juga dapat berupa badan hukum perseorangan apabila didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Mengenai kriteria usaha mikro dan kecil dapat Anda temukan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 PP 7/2021.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021, dinyatakan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

    1. perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih; dan
    2. perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

    Baca juga: Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Dikarenakan PT merupakan badan hukum, maka kedudukan PT terpisah dari para pendirinya (separate legal entity), sehingga tanggung jawab pendiri PT dan pemegang saham PT terbatas hanya sebesar modal yang disetor atau jumlah saham yang dimiliki di PT tersebut.[3]

    Untuk mendirikan PT biasa (bukan perseroan perseorangan), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

    1. didirikan oleh 2 orang/lebih;[4]
    2. setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham;[5]
    3. wajib memiliki modal dasar perseroan yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.[6] Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[7]
    4. didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.[8]

    Lantas, apa perbedaan usaha dagang dan PT?

    Perbedaan UD dan PT

    Untuk memudahkan Anda dalam memahami beda UD dan PT, berikut kamu uraikan beberapa beda UD dan PT pada tabel berikut:

    Perbedaan

    UD

    PT

    Kepemilikan

    Perseorangan

    Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham atau bisa juga dimiliki perseorangan jika didirikan oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

    Status Badan Hukum

    Bukan badan hukum

    Badan hukum

    Tanggung Jawab

    Tidak terbatas, hingga ke harta pribadi

    Terbatas, sebatas modal yang disetor/saham yang dimiliki

    Fungsi Pemilik dan Pengurus

    Pemilik, umumnya sekaligus sebagai pihak yang mengurus jalannya usaha

    Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi

    Modal Dasar

    Tidak ditentukan

    Sesuai kesepakatan sendiri

    Dari pemaparan di atas, nampak bahwa PT memang memiliki kelebihan di mana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga jika terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham.

    Namun di sisi lain, tidak bisa dipungkiri pendirian UD jauh lebih mudah ketimbang pendirian PT yang harus memenuhi syarat-syarat di atas.

    Pada pertanyaan, Anda juga menanyakan mengenai beda, CV, PT, dan UD. CV sendiri merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Penjelasan lebih lanjut mengenai CV dapat Anda temukan dalam artikel Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

    Dengan demikian, terkait bentuk badan usaha yang sebaiknya Anda pilih, dapat dipilih sendiri menyesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan terkait.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Referensi:

    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021;
    2. Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer:Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Kaifa, 2010.
    3. Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020;
    4. Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2016.

    [1] Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2016, hal. 6

    [2] Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020, hal. 34

    [3] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [4] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT

    [6] Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU PT

    [7] Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU PT

    [8] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000