Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Bolehkah Resign Tanpa One Month Notice?

Bolehkah Resign Tanpa One Month Notice?
Bolehkah Resign Tanpa One Month Notice?

PERTANYAAN

Saya ingin resign dari perusahaan karena sudah dapat pekerjaan baru. Masalahnya, kantor baru saya ingin saya masuk secepatnya. Bagaimana hukumnya jika saya resign mendadak dan tidak mengajukan one month notice? Apakah ada sanksi hukumnya? Apakah saya masih tetap bisa mendapatkan hak-hak saya termasuk surat referensi/surat keterangan pernah bekerja jika saya tidak mengikuti aturan one month notice? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Resign Tanpa One Month Notice, Ini Hukumnya, yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Juli 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dr. Emilia Fitriana Dewi, S.H., M.B.A, pada 30 Oktober 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Karyawan Resign

    Seorang karyawan yang akan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri harus mengajukan pengunduran diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Adapun syarat resign kerja sesuai peraturan diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Pekerja atau karyawan yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat tersebut berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

    Berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum Anda harus mengajukan one month notice pemberitahuan pengunduran diri yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai resign. Mengutip pendapat Emilia Fitriana Dewi (penulis sebelumnya), hal ini karena perusahaan perlu mempersiapkan peralihan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan, sehingga one month notice menjadi acuan perusahaan untuk mempersiapkan peralihan tersebut dengan tujuan agar kedua belah pihak (pegawai dan perusahaan) memenuhi hak dan kewajibannya.

    Perlu diketahui bahwa ketentuan pengajuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari tersebut merupakan jumlah minimal yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, dapat dimungkinkan jika peraturan perusahaan atau kontrak kerja Anda menggunakan two months notice.

    Baca juga: Begini Rincian Hak Pekerja Resign

    Hukum Resign Tanpa One Month Notice dalam Undang-Undang

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa one month notice terlebih dahulu. Sehingga, sepatutnya perlu ditelusuri ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja.

    Namun, apabila Anda adalah karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) yang resign sebelum kontrak habis, Anda wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.[2] Terkait hal tersebut, dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

    Namun, dalam praktiknya, pada peraturan perusahaan diatur mengenai sanksi bagi karyawan yang tidak mematuhi atau melanggar aturan atau perjanjian/kontrak kerja seperti resign tanpa one month notice. Contoh sanksinya yaitu perusahaan tidak memberikan surat keterangan kerja (paklaring), memasukkan nama Anda ke dalam daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan sejenis, tidak mendapatkan sisa gaji/pesangon, atau digugat, bahkan dituntut secara hukum jika ada pelanggaran berat lain.

    Baca juga: Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan

    Dengan demikian, menurut hemat kami, karyawan yang ingin mengundurkan diri seyogianya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Mengundurkan diri (resign) secara profesional dengan memberikan pemberitahuan yang memadai atau one month notice kepada pemberi kerja dapat membantu Anda menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi yang baik di pasar tenaga kerja.

    Adapun berkaitan dengan pertanyaan Anda bisakah mendapatkan surat keterangan kerja jika tidak mengikuti one month notice, maka hal tersebut diserahkan kembali kepada kesepakatan Anda dengan pengusaha. Anda dapat melihat kembali ketentuan yang tertera dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

    Baca juga: Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

    Demikian jawaban dari kami terkait resign tanpa one month notice sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


    [1] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [2] Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    TAGS