Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Denda Administratif Termasuk Piutang Preferen?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Denda Administratif Termasuk Piutang Preferen?

Apakah Denda Administratif Termasuk Piutang Preferen?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Denda Administratif Termasuk Piutang Preferen?

PERTANYAAN

Apakah sanksi administratif yang berupa denda yang dijatuhkan oleh suatu instansi wajib didahulukan pembayarannya dari piutang preferen dan piutang konkuren dalam kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang sanksi administratif yang berbentuk denda tersebut didasari oleh undang-undang khusus yang mengaturnya, maka sanksi denda administratif dapat dikategorikan sebagai piutang yang diistimewakan (piutang preferen) dan dibayarkan lebih dahulu daripada piutang konkuren.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Piutang Preferen

    Dalam UU Kepailitan, terdapat 3 jenis kreditur yaitu kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Masing-masing kreditur tersebut menurut sifat piutangnya memiliki kedudukan tersendiri dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan.

    KLINIK TERKAIT

    Kreditur Pemegang Corporate Guarantee, Konkuren atau Separatis?

    Kreditur Pemegang <i>Corporate Guarantee</i>, Konkuren atau Separatis?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, patut diketahui apa yang dimaksud dengan piutang preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 1134 KUH Perdata yang menyatakan hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.

    Lebih lanjut, Pasal 1137 KUH Perdata mengatur bahwa hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

     

    Sanksi Administratif Termasuk Jenis Piutang Apa?

    Adapun apabila substansi peraturan perundang-undangan merupakan lingkup hukum administrasi, penerapan sanksi administratiflah yang paling efektif jika terjadi pelanggaran.[1]

    Berdasarkan pengamatan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur, ada beberapa macam sanksi administratif, yaitu:[2]

    1. Peringatan/teguran lisan;
    2. Peringatan/teguran tertulis;
    3. Tindakan paksa pemerintahan (bestuursdwang/politie dwang);
    4. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan;
    5. Denda administratif;
    6. Pengenaan uang paksa (dwangsom).

    Sebagai contoh, sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) UU PDP yang dijatuhkan oleh lembaga penyelenggaraan pelindungan data pribadi adalah sebagai berikut:[3]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
    3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
    4. denda administratif.

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, dikarenakan tidak secara spesifik disebutkan oleh instansi apa yang mengenakannya, kami berasumsi sanksi administratif tersebut diberikan oleh pemerintah atas pelanggaran yang bersifat administratif.

    Lantas, menjawab pertanyaan Anda, apakah sanksi administratif yang berupa denda yang dijatuhkan oleh pemerintah wajib didahulukan pembayarannya dari piutang preferen dan piutang konkuren dalam kepailitan? Kami berpendapat sepanjang sanksi administratif yang berbentuk denda didasari oleh undang-undang khusus, maka sanksi denda administratif tersebut dapat dikategorikan sebagai piutang yang diistimewakan (piutang preferen) dan dibayarkan lebih dahulu daripada piutang konkuren.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

     

    Referensi:

    Wicipto Setiadi. Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009.


    [1] Wicipto Setiadi. Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009, hal. 605-606

    [2] Wicipto Setiadi. Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009, hal. 608

    [3] Pasal 57 ayta (4) jo. Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Tags

    kepailitan
    kreditur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!