Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah ”Private Label” Wajib Didaftarkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah ”Private Label” Wajib Didaftarkan?

Apakah <i>”Private Label”</i> Wajib Didaftarkan?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah <i>”Private Label”</i> Wajib Didaftarkan?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan seputar private label:
1. Apakah private label wajib didaftarkan?
2. Apakah resiko private label jika tidak didaftarkan?
3. Bagaimana proses pendaftaran private label? Dalam hal ini objek private label berupa bentuk bahan baku makanan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan merek karena melakukan pendaftaran merek tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dari adanya pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain. Kalaupun ada persyaratan wajib mendaftarkan merek, hal tersebut adalah bagian dari perjanjian dengan pihak perusahaan yang memproduksi barang private label ataupun pihak yang memasarkan produk tersebut, contohnya Amazon.
     
    Sama halnya dengan produk lain yang bukan merupakan private label, perlindungan merek memiliki fungsi sebagaimana tersebut di atas. Apabila pemilik produk private label tidak mendaftarkan mereknya, maka resiko terjadinya pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain tidak terlindungi secara hukum.
     
    Bagaimana proses pendaftaran private label? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Private label’ adalah produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dan dijual kepada pihak tertentu atau perusahaan lain dengan kondisi perusahaan tersebut dapat mengubah serta mengembangkannya dan melabeli produk tersebut dengan merek mereka sendiri.
     
    Sementara jika dilihat dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition (hal. 213), terdapat definisi dari “private brand” sebagai berikut:
     
    An identification mark placed on goods made by someone else under license or other arrangement and marketed as one's own. • The seller of private brand goods sponsors those goods in the market, becomes responsible for their quality, and has rights to prevent others from using the same mark.
     
    Dalam hukum merek, hak eksklusif terhadap suatu merek diberikan oleh negara atas permohonan pemilik merek. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), bahwa Hak atas Merek adalah:
     
    Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Merek merupakan tanda atau kombinasi dari tanda yang membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas yang lain. Dalam artian yang luas, merek sebagaimana dijelaskan dalam buku Memahami Hak Kekayaan Industri terbitan dari World Intellectual Property Organization (hal. 13-14), merek memiliki empat fungsi, yaitu:
    1. Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu.
    2. Merek membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek.
    3. Merek dimaksudkan untuk menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan.
    4. Merek dipakai untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri.
     
    Apabila pemilik produk atau produsen merasa membutuhkan produknya terlindungi secara hukum dari sisi perlindungan merek, maka pemilik produk yang telah memiliki merek dapat mendaftarkan mereknya. Tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan merek karena melakukan pendaftaran merek tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dari adanya pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain. Kalaupun ada persyaratan wajib mendaftarkan merek, hal tersebut adalah bagian dari perjanjian dengan pihak perusahaan yang memproduksi barang private label ataupun pihak yang memasarkan produk tersebut, contohnya Amazon.
     
    Sama halnya dengan produk lain yang bukan merupakan private label, perlindungan merek memiliki fungsi sebagaimana tersebut di atas. Apabila pemilik produk private label tidak mendaftarkan mereknya, maka resiko terjadinya pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain tidak terlindungi secara hukum.
     
    Proses pendaftaran merek private label  sama dengan produk lainnya. Syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek diatur pada Pasal 4-8 UU MIG sebagai berikut.
     
    Pasal 4 UU MIG
    1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
    2. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
      1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
      2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
      3. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
      4. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
      5. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
      6. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
    3. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
    4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
    5. Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
    6. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
    7. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
    8. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
    9. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Pasal 5 UU MIG
    1. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dan satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
    3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.
    4. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
     
    Pasal 6 UU MIG
    1. Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Pasal 7 UU MIG
    1. Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.
    2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.
     
    Pasal 8 UU MIG
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Terkait dengan jenis barang/jasa yang akan dimohonkan pendaftarannya, Anda dapat melihat jenis dan klasifikasi barang/jasa pada Sistem Klasifikasi Merek NICE Classification.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    1. Black’s Law Dictionary 9th Edition;
    2. WIPO. Memahami Hak Kekayaan Industri (diterjemahkan oleh Ditjen HKI). WIPO Publication No. 895 (E) Indonesian, Jakarta;
    3. Sistem Klasifikasi Merek NICE Classification, diakses pada tanggal 15 Juli 2019, pukul 11.24 WIB.

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!