Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Menjaga Source Code Program Milik Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Tips Menjaga Source Code Program Milik Perusahaan

Tips Menjaga <i>Source Code</i> Program Milik Perusahaan
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Tips Menjaga <i>Source Code</i> Program Milik Perusahaan

PERTANYAAN

Saya punya pertanyaan. Saya ingin membuat perusahaan di bidang jasa pembuatan web. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana solusi dan antisipasi agar programmer yang bekerja di perusahaan dan juga membuat aplikasi tersebut tidak mengambil/mengkopi source code yang dibuatnya untuk perusahaan? Karena dikhawatirkan tindakan pengkopian tersebut merugikan perusahaan, jika mungkin dia sebarluaskan. Perlukah di awal kerja dibuat perjanjian hitam di atas putih? Jika iya, saya mesti berpedoman pada pasal berapa?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Source code termasuk dalam program komputer yang termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi. Meskipun tidak bersifat wajib dicatatkan, mengingat rentannya source code untuk diduplikasi, ada baiknya jika pencipta atau pemegang hak cipta source code mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas karyanya tersebut. Dengan demikian, dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, bukti ciptaan terdaftar dapat digunakan sebagai dasar pembuktian kepemilikan hak cipta tersebut.
     
    Terkait antisipasi perlindungan source code di lingkungan internal perusahaan, dalam konteks legal kami menyarankan agar Anda sebagai pemilik perusahaan membuat Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian yang mengatur pembatasan bahkan larangan bagi karyawan Anda untuk men-disclose informasi penting milik perusahaan (termasuk source code).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

     
    Ulasan:
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Januari 2014.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi
    Dilansir dari laman TechTerms yang merupakan kamus daring gratis untuk istilah komputer dan internet, source code didefinisikan sebagai berikut:
     
    Every computer program is written in a programming language, such as Java, C/C++, or Perl. These programs include anywhere from a few lines to millions of lines of text, called source code.
     
    Source code, often referred to as simply the "source" of a program, contains variable declarations, instructions, functions, loops, and other statements that tell the program how to function.
     
    Dapat dipahami dari definisi di atas, bahwa source code merupakan kumpulan baris teks yang berisikan bahasa pemrograman untuk suatu program komputer.
     
    Ulasan selengkapnya silakan simak Wajibkah Melampirkan Source Code Saat Mencatatkan Hak Cipta?.
     
    Menjaga Source Code
    Untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan web, perlindungan akan source code menjadi hal yang sangat penting dan mendasar untuk dilakukan. Sebelum kami menjawab, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian tentang source code secara normatif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
     
    Source code atau kode sumber berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP PSTE didefinisikan sebagai berikut:
     
    Suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.
     
    Source code berisi sekumpulan instruksi komputer yang biasanya berbentuk teks yang berfungsi memberi perintah kerja komputer atau suatu perangkat untuk menjalankan fungsi tertentu.
     
    Source code termasuk dalam program komputer. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), program komputer juga termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi.
     
    Hak cipta source code yang dibuat oleh programmer Anda pada dasarnya adalah milik penciptanya (programmer itu sendiri). Namun demikian, jika terdapat perjanjian yang menyebut bahwa programmer Anda akan menyerahkan hak tersebut kepada perusahaan, maka perusahaan atau Anda berhak sebagai Pemegang Hak Cipta atas source code tersebut.
     
    Namun, jika tidak ada perjanjian sebagaimana dimaksud, maka programmer secara hukum dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Dasarnya adalah Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Meskipun tidak bersifat wajib dicatatkan, mengingat rentannya source code untuk diduplikasi, ada baiknya jika pencipta atau pemegang hak cipta source code mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas karyanya tersebut. Source code wajib diberikan ketika akan melakukan pencatatan hak cipta berupa program komputer. Dengan demikian, dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, bukti ciptaan terdaftar dapat digunakan sebagai dasar pembuktian kepemilikan hak cipta tersebut.
     
    Penegasan atas perlindungan karya intelektual (termasuk source code) juga tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang menyebutkan bahwa:
     
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Kedua undang-undang tersebut dapat menjadi dasar hukum atas perlindungan hak cipta atas source code tersebut disamping perjanjian yang telah disepakati antara Anda dengan programmer Anda.
     
    Terkait antisipasi perlindungan source code di lingkungan internal perusahaan, dalam konteks legal kami menyarankan agar Anda sebagai pemilik perusahaan membuat Non-Disclosure Agreement (“NDA”) atau perjanjian yang mengatur pembatasan bahkan larangan bagi karyawan Anda untuk men-disclose informasi penting milik perusahaan (termasuk source code). Atau setidaknya, dalam perjanjian kerja antara Anda dan karyawan Anda, disebutkan klausul kewajiban karyawan untuk merahasiakan semua informasi penting milik perusahaan termasuk didalamnya informasi/dokumentasi tentang source code.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai Non-Disclosure Agreement (NDA) silakan simak artikel Jika Tidak Menandatangani Non-Disclosure Agreement.
     
    Jika web atau software yang Anda buat bersifat spesifik atau unik pada bidang tertentu, Anda dapat juga membuat Non-Competition Agreement (“NCA”), yakni kesepakatan bersama antara Anda dan programmer Anda yang menyebutkan klausul bahwa programmer Anda tidak akan memanfaatkan informasi penting milik anda (termasuk source code yang telah diserahkan kepada perusahaan) untuk menjadi pesaing Anda dibidang yang sama dikemudian hari selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
     
    Antisipasi perlindungan lainnya adalah jika misalkan source code perusahaan Anda harus diserahkan ke pihak pengguna/customer (misalnya softwareyang dibuat untuk instansi pemerintah), dengan kesepakatan bersama, source code dan dokumentasinya dapat disimpan pada pihak ketiga yang terpercaya atau source code escrow. Yaitu profesi atau pihak independen yang berkompeten menyelenggarakan jasa penyimpanan source code/kode sumber program komputer atau perangkat lunak. Dengan demikian, kerahasaiaan akan source code milik perusahaan Anda tetap terjaga dengan baik.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    TechTerms, diakses pada Senin, 27 Mei 2019, pukul 14.12 WIB.
     

    Tags

    telekomunikasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!