Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Karyawati Diwajibkan Resign Karena Hamil yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 9 Februari 2012 dan pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 15 Februari 2021 dan kedua kali dimutakhirkan pada 17 Juli 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah karyawan hamil di luar nikah boleh dipecat? Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya, peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan kepada wanita hamil dan tidak membedakan apakah hamil yang dimaksud berada dalam kondisi perkawinan yang sah atau di luar perkawinan.
Apakah karyawan hamil boleh dipecat? Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Bagi pengusaha yang mem-PHK karyawan perempuan yang hamil, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.[1] Lebih lanjut, bagi karyawan yang dipaksa resign karena hamil di luar nikah dapat mengikuti langkah hukum pada ulasan artikel berikut Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan.
Dengan demikian, perusahaan tidak boleh memberlakukan peraturan yang mewajibkan karyawan untuk mengundurkan diri atau memecat karena hamil di luar nikah.
Alih-alih dipecat karena hamil di luar nikah, seharusnya karyawan perempuan yang hamil berhak atas perlindungan dan hak-hak yang harus dipenuhi pengusaha, sebagai berikut:
- Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan perempuan yang hamil apabila menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.[2] Jika dilanggar, pengusaha dikenakan sanksi pidana denda paling banyak kategori VIII,[3] yaitu sebesar Rp50 miliar.[4]
- Cuti hamil dan melahirkan atau hak memperoleh menurut UU Ketenagakerjaan adalah selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.[5] Kemudian, UU KIA menambahkan cuti tersebut menjadi total 6 bulan juta terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.[6] Selengkapnya dapat Anda baca dalam Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Terima Gaji Penuh?.
- Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.[7]
Pekerja perempuan yang menggunakan waktu hak istirahat (cuti hamil, melahirkan, dan keguguran) tetap berhak mendapat upah penuh.[8] Bagi pengusaha yang tidak memberikan hak cuti melahirkan dan cuti keguguran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV,[9] yaitu sebesar Rp200 juta.[10]
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya dipaksa resign atau dipecat karena hamil di luar nikah, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang menngubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023