Mohon pencerahan jika saja tuntutan perkara pidana sudah dicabut oleh penuntut umum apakah pihak tertuntut masih wajib untuk wajib lapor atau melaporkan diri kepada pihak kepolisian? Thanks.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Jika telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, maka orang tersebut sudah tidak berstatus sebagai tersangka. Yang mana wajib lapor hanya diperuntukkan bagi penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Maka terhadap seseorang yang sudah tidak berstatus sebagai tersangka karena telah terbit SKPP, orang tersebut tidak ada kewajiban untuk melapor kepada kepolisian.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Penuntutan dan Penghentian Penuntutan
Anda membicarakan tuntutan perkara pidana yang sudah dicabut oleh penuntut umum. Ini berarti, kasus tersebut telah sampai pada tahap penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.[1] Yang berwenang melakukan penuntutan adalah penuntut umum.[2]
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.[3]
Penuntut umum dapat menghentikan penuntutan dalam hal:[4]
1.Tidak terdapat cukup bukti;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana;
3.Perkara ditutup demi hukum.
Dalam hal dilakukan penghentian penuntutan, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan – “SKPP”).[5] Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.[6]
Wajib Lapor
Wajib lapor kepada kepolisian ini berhubungan dengan penangguhan penahanan.
Mengenai penangguhan penahanan dapat dilihat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan”, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:
Jadi, wajib lapor merupakan salah satu syarat dalam penangguhan penahanan.
Karena wajib lapor berhubungan dengan penahanan, maka ini berarti orang yang diwajibkan untuk melapor tersebut adalah tersangka atau terdakwa. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa.
Oleh karena itu, jika telah dikeluarkan SKPP dan orang tersebut sudah tidak berstatus sebagai tersangka, maka tidak ada kewajiban untuk melapor kepada kepolisian.