Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan
klinik Terkait:
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:
Di samping itu, dalam artikel Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor dikatakan bahwa dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
Menjawab pertanyaan Anda, jika jangka waktu sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).
berita Terkait:
Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana