KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pekerja PKWT yang Resign Wajib Mengembalikan THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Pekerja PKWT yang Resign Wajib Mengembalikan THR?

Apakah Pekerja PKWT yang Resign Wajib Mengembalikan THR?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pekerja PKWT yang Resign Wajib Mengembalikan THR?

PERTANYAAN

Saya mengajukan resign pada sebuah perusahaan sebelum masa kontrak selesai karena jam kerja yang tidak seperti sebelumnya, lebih banyak libur dibanding masuknya. Saya mengajukan resign tapi justru disuruh balikin THR yang sudah saya terima. Posisi saya bekerja sudah 2 tahun, itupun THR saya tidak full 1 bulan gaji. Dia membahas tanda tangan kontrak, dan mengancam saya untuk diadukan ke lembaga yang berwenang sedangkan posisi saya tidak memegang surat kontrak yang dia bahas. Surat kontrak hanya dipegang oleh perusahaan tersebut. Bagaimana saya harus menyikapi atasan saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seharusnya perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 perjanjian kerja.
     
    Meskipun statusnya PKWT, karena Anda telah bekerja dengan status PKWT selama 2 tahun (masa kerja 12 bulan atau lebih) maka seharusnya Anda mendapatkan tunjangan hari raya (“THR”) dengan besaran 1 bulan upah.
     
    Lantas apakah pekerja harus mengembalikan THR jika resign? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    PKWT Seharusnya Dibuat 2 Rangkap
    Karena Anda menyebutkan “mengajukan resign sebelum masa kontrak selesai, berarti kami asumsikan bahwa perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan ialah perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).
     
    Untuk itu secara singkat akan kami jelaskan PKWT terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
     
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[1]
    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    PKWT diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7  hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.[2]
     
    Setelah itu dapat diperbaharui setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, perlu dipahami bahwa pembaharuan PKWT hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.[3] (Selengkapnya mengenai PKWT lihat: Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak)
     
    Kemudian, karena harus dibuat tertulis, maka PKWT sekurang kurangnya memuat:[4]
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Ketentuan huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
     
    Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.[6]
     
    Mengenai surat kontrak kerja yang hanya dipegang atasan Anda, seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Karena seharusnya PKWT dibuat sekurang kurangnya rangkap 2, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 perjanjian kerja.[7]
     
    Pekerja PKWT Masa Kerja 1 Tahun Mendapatkan THR Sebesar Upah Bulanan
    Melihat ketentuan di Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (“THR”) Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
     
    THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[8]
     
    THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau PKWT.[9]
     
    Karena Anda telah bekerja dengan status PKWT selama 2 tahun (masa kerja 12 bulan atau lebih) maka seharusnya Anda mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan upah.[10]
     
    Upah 1 bulan terdiri atas komponen upah:[11]
    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
     
    Perlu diketahui bahwa THR Keagamaan diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh dan wajib dibayarkan oleh pengusaha
    paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.[12]
     
    Pengusaha/perusahaan dapat dikenakan denda dan sanksi administratif karena tidak membayar THR Anda dengan besaran 1 bulan upah Anda.
     
    Lebih lengkapnya baca juga Ketentuan THR Untuk Karyawan Kontrak dan Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR).
     
    Selanjutnya menurut Juanda Pangaribuan, Praktisi Hukum Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006-2016, bahwa jika ada THR yang kurang bayar oleh pengusaha, maka pengusaha juga dapat dikenakan denda, dengan tidak menghapus kewajiban untuk membayar THR secara penuh. Jika tidak dibayar juga maka konsekuensinya si pengusaha bisa dikenakan sanksi administratif karena tidak membayar THR. Selain itu menurut beliau jika terjadi kurang bayar THR, pekerja/buruh tersebut bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) tentunya apabila dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
     
    Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Sebaiknya permasalahan Anda sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi terlebih dahulu, apabila tetap pengusaha tidak mau membayar, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
     
    PKWT Resign Harus Mengembalikan THR?
    Pada PKWT memang harus diperhatikan apabila melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara mengundurkan diri. Yaitu dengan memperhatikan Pasal 62 UU 13/2003 yang bunyinya:
     
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci, namun Anda mengatakan telah bekerja 2 tahun, berarti terdapat kemungkinan bahwa PKWT Anda diperpanjang atau PKWT Anda telah berakhir masa kerjanya. Berikut adalah beberapa kemungkinan yang timbul:
    1. Jika PKWT Diperpanjang
    Anda yang telah 2 tahun bekerja dengan status PKWT namun resign saat berjalan tahun ke-3 (perpanjangan PKWT) maka harus membayar ganti rugi (denda) sebesar upah pada sisa waktu kerja pada PKWT Anda. Jika Anda diperpanjang 1 tahun dan resign pada bulan ke 6 maka Anda harus membayar denda sebesar sisa 6 bulan upah yang harusnya dibayarkan pengusaha/perusahaan kepada Anda.[13]
     
    Lalu apakah harus mengembalikan THR? Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat suatu peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa seorang pekerja PKWT yang resign wajib mengembalikan THR yang telah didapatkan.
     
    Tetapi yang jelas disebutkan secara eksplisit dalam Permenaker 6/2016 jika Anda mengajukan resign sebelum hari raya keagamaan, maka Anda tidak berhak atas THR keagamaan karena status Anda PKWT. Namun secara a contrario jika resign diajukan setelah hari raya keagamaan, Anda tetap berhak atas THR Keagamaan tersebut.[14]
     
    Ditambahkan juga oleh Juanda, bahwa jika ada kasus perusahaan membayar THR terhadap PKWT yang resign sebelum hari raya, menurutnya perusahaan tidak berhak meminta pengembalian THR dari pekerja PKWT yang sudah menjalani kontrak lebih dari satu tahun.
     
    1. Jika PKWT Berakhir
    Beda halnya jika PKWT telah berakhir dan Anda tidak memperpanjang kontrak. Apabila Anda telah 2 tahun bekerja dan di bulan terakhir Anda mengundurkan diri atau tidak memperpanjang kontrak, maka Anda tidak perlu membayar denda.[15]
     
    Namun mengenai THR kembali ke Permenaker 6/2016 jika PKWT Anda berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka Anda tidak berhak atas THR keagamaan. Sedangkan jika PKWT berkahir setelah hari raya keagamaan, Anda tetap berhak atas THR Keagamaan tersebut.[16]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan via WhatsApp pada 13 Juni 2019 pukul 16.34 WIB.

    [1] Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003
    [2] Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) UU 13/2003
    [3] Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003
    [4] Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003
    [5] Pasal 54 ayat (2) UU 13/2003
    [6] Penjelasan Pasal 54 ayat (2) UU 13/2003
    [7] Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003
    [8] Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016
    [9] Pasal 2 ayat (2) Permenaker 6/2016
    [10] Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker 6/2016
    [11] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016
    [12] Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Permenaker 6/2016
    [13] Pasal 62 UU 13/2003
    [14] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016
    [15] Pasal 62 jo. Pasal 61 ayat (1) huruf b UU 13/2003
    [16] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!