Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Apakah Pelaku Penyalahgunaan Whip Pink Dapat Dipidana?

Apakah Pelaku Penyalahgunaan Whip Pink Dapat Dipidana?
Apakah Pelaku Penyalahgunaan Whip Pink Dapat Dipidana?

PERTANYAAN

Bisakah seseorang dijerat UU Narkota jika menggunakan satu zat narkotika yang tidak disebutkan atau diklasifikasikan dalam UU tersebut? Lalu, jika dikaitkan dengan penyalahgunaan Whip Pink di mana pelaku menyalahgunakan zat inhalan untuk mendapatkan efek euforia, dapatkah pelaku dijerat UU Narkotika? Mohon penjelasannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Narkotika Jenis Baru dan Asas Legalitas yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 04 September 2013.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penyalahguanaan Whip Pink

    Fenomena penyalahgunaan zat tidak lagi terbatas pada narkotika konvensional yang secara eksplisit tercantum dalam peraturan perundang-undangan, melainkan telah berkembang ke bentuk yang lebih modern, termasuk penggunaan zat inhalan seperti Whip Pink yang disalahgunakan untuk memperoleh efek euforia. Fenomena ini juga semakin marak di kalangan anak muda, terutama karena kemudahan akses, harga yang relatif terjangkau, serta anggapan keliru bahwa zat inhalan lebih “aman” dibandingkan narkotika.

    Whip Pink sendiri mengandung nitrous oxide (NO), senyawa kimia berbentuk gas yang telah lama digunakan dalam industri kuliner dan dunia medis.[1] Secara normatif, zat inhalan ini umumnya tidak termasuk dalam klasifikasi narkotika sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Secara normatif, Pasal 1 angka 1 UU Narkotika mendefinisikan narkotika sebagai berikut.

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

    Uraian pasal diatas menunjukkan bahwasanya suatu zat hanya dapat dikategorikan sebagai narkotika apabila telah secara eksplisit disebutkan atau diklasifikasikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lantas, apakah nitrous oxide atau gas tertawa termasuk narkotika?

    Secara teknis dan yuridis, jawabannya adalah tidak. Menurut hemat kami hal ini karena UU Narkotika memiliki daftar lampiran yang sangat spesifik mengenai zat apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I, II, dan III. Hingga pemutakhiran terakhir melalui Permenkes 15/2025, Nitrous Oxide tidak tercantum di dalamnya.

    Dapatkah Pelaku Penyalahgunaan Whip Pink Dijerat UU Narkotika?

    Dalam konteks penyalahgunaan zat inhalan seperti Whip Pink, muncul pertanyaan apakah pelaku dapat dijerat dengan hukum narkotika, mengingat zat yang digunakan sering kali tidak termasuk dalam klasifikasi narkotika. Untuk menjawab hal ini, kami berpendapar perlu dikaitkan dengan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia.

    Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Prinsip ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, apabila zat yang digunakan dalam Whip Pink tidak tercantum dalam daftar narkotika, maka secara prinsip pelaku tidak dapat langsung dijerat dengan UU Narkotika.

    Sebagai perbandingan, berbeda halnya dengan zat yang telah secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika, misalnya melalui Permenkes 15/2025. Ketika suatu zat sudah masuk dalam golongan narkotika, maka seluruh perbuatan terkait baik penggunaan, kepemilikan, maupun peredaran secara otomatis tunduk pada rezim UU Narkotika, tanpa melihat bentuk atau media penggunaannya. Dalam konteks penyalahgunaan Whip Pink, zat yang digunakan umumnya berupa gas seperti nitrous oxide atau zat inhalan lainnya yang tidak termasuk dalam golongan narkotika. Oleh karena itu, pelaku tidak dapat dijerat dengan UU Narkotika, kecuali apabila zat tersebut kemudian ditetapkan secara resmi sebagai narkotika melalui regulasi baru, misalnya melalui permenkes.

    Dalam praktik penegakan hukum, penerapan asas ini pernah terlihat dalam kasus yang melibatkan Raffi Ahmad pada tahun 2013 sebagaimana dimuat dalam artikel Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (“BNN”).

    Pada saat itu, BNN menemukan zat yang diduga sebagai narkotika dalam barang bukti, namun zat tersebut belum terdaftar dalam Lampiran UU Narkotika. Zat yang ditemukan antara lain termasuk golongan cathinone (katinona), yang pada saat itu belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Karena belum adanya dasar hukum yang mengklasifikasikan zat tersebut sebagai narkotika, maka yang bersangkutan tidak dapat diproses secara pidana berdasarkan UU Narkotika dan akhirnya dibebaskan pada 27 April 2013.

    Kasus ini menunjukkan bahwa asas legalitas benar-benar menjadi batas dalam penegakan hukum pidana, sekaligus menjamin kepastian hukum, termasuk dalam fenomena baru seperti penyalahgunaan Whip Pink.

    Jerat Hukum Penyalahgunaan Whip Pink

    Namun demikian, bukan berarti perbuatan pemyalahgunaan zat seperti zat inhalan pada Whip Pink tersebut sepenuhnya bebas dari jerat hukum. Menurut hemat kami, penyalahgunaan zat inhalan tetap dapat dijangkau melalui rezim hukum lain, seperti:

    Subjek

    Dasar Hukum

    Ketentuan

    Penjual/Pengedar

    Pasal 435 UU Kesehatan jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026

    Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[2]

    Penjual/Pengedar

    Pasal 342 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    3. Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

    Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa meskipun zat inhalan seperti Whip Pink tidak termasuk dalam rezim narkotika, hukum tetap memberikan ruang penindakan melalui pendekatan lain. Berdasarkan sisi penjual atau pengedar, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan melalui UU Kesehatan apabila produk yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ketentuan ini sangat relevan apabila zat inhalan dikemas atau dipasarkan secara tidak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, dalam rezim UU 1/2023 tentang KUHP baru, penjual juga dapat dipidana apabila dengan sengaja menjual bahan berbahaya tanpa memberikan informasi yang memadai kepada konsumen. Bahkan, apabila perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, ancaman pidananya menjadi lebih berat. Namun, untuk pengguna Whip Pink tetap tidak dapat dipidana karena zat yang terkandung didalamnya tidak termasuk dalam klasifikasi narkotika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penggolongan dan Pengawasan Zat Tertentu.

    Referensi:

    1. Thompson AG, Leite MI, Lunn MP, Bennett DL. Whippits, Nitrous Oxide and the Dangers of Legal Highs. Pract Neurol, Vol. 15, No. 3, Juni 2015;
    2. Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan, yang diakses pada 06 April 2026, pukul 15.00 WIB.

    [1] Thompson AG, Leite MI, Lunn MP, Bennett DL. Whippits, Nitrous Oxide and the Dangers of Legal Highs. Pract Neurol, Vol. 15, No. 3, Juni 2015, hlm. 207–209.

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    TAGS