Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?

Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?
Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H.YAR Law Firm
YAR Law Firm
Bacaan 10 Menit
Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?

PERTANYAAN

Adakah batasan pemberian yang boleh diterima oleh pegawai negeri, yang tidak termasuk gratifikasi yang dilaporkan ke KPK? Kemudian, apakah parsel termasuk gratifikasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Parsel pada umumnya merupakan bingkisan yang berisi hadiah, seperti aneka kue, makanan dan minuman dalam kaleng, barang pecah belah, yang ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya.

    Sementara, secara definisi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas seperti uang atau barang. Lantas, apakah pemberian parsel termasuk sebagai gratifikasi yang dianggap sebagai suap?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Warga Beri Presiden Hadiah, Termasuk Gratifikasi?

    Warga Beri Presiden Hadiah, Termasuk Gratifikasi?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Parsel Adalah Gratifikasi? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Juni 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu Gratifikasi?

    Kami asumsikan bahwa parsel yang Anda maksud merupakan sebuah pemberian yang biasanya diberikan seseorang kepada orang lain.

    Menurut KBBI, parsel adalah bingkisan yang berisi berbagai hadiah, seperti aneka kue, makanan dan minuman dalam kaleng, barang pecah belah, yang ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya.

    Lalu apakah parsel termasuk gratifikasi? Untuk menjawab hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu makna dari gratifikasi. Menurut Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni sebuah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan maupun tanpa sarana elektronik maupun.

    Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk gratifikasi merupakan sebuah hal yang negatif. Lebih lanjut, apabila dicermati Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 di atas, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelahnya itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi.[1]

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi. Dengan demikian, tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, melainkan gratifikasi yang memenuhi kriteria dan unsur Pasal 12B UU 20/2001 saja.[2]

    Kapan Gratifikasi Dinyatakan Suap?

    Penerimaan gratifikasi dianggap suap apabila pemberian tersebut dilakukan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Hal ini diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 yang berbunyi sebagai berikut.

    (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

    (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Ketentuan tersebut menjelaskan secara eksplisit bahwa gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila dilakukan karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.

    Namun, ketentuan dalam Pasal 12B UU 20/2001 mengenai gratifikasi yang dianggap sebagai suap dikecualikan apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 12C UU 20/2001.

    Dengan demikian, ketika penerima melaporkan gratifikasi yang ia terima kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi, maka si penerima tersebut tidak dianggap menerima suap.

    Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap

    Pada dasarnya penerimaan gratifikasi dikategorikan menjadi dua, yaitu gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap.[3] Penjelasan sebelumnya telah menjawab ciri-ciri gratifikasi yang dianggap suap. Selanjutnya, akan kami uraikan mengenai gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap.

    Sebuah pemberian atau gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas.[4]

    Adapun gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait dengan kegiatan kedinasan meliputi penerimaan dari pihak lain berupa:[5]

    1. cendera mata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan dan kegiatan lain sejenis;
    2. kompensasi yang diterima yang terkait dengan kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. Perlu diperhatikan adanya penerimaan honorarium atau fasilitas lainnya yang tidak sesuai dengan standar biaya umum yang berlaku di instansi penerima. Hal ini wajib dilaporkan ke KPK.

    Baca juga: Begini Perbedaan Suap dan Gratifikasi

    Apakah Memberi Parsel Termasuk Gratifikasi?

    Menjawab pertanyaan Anda apakah memberi parsel termasuk gratifikasi, dapat kami sampaikan bahwa parsel yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara termasuk bentuk gratifikasi.

    Namun demikian, pemberian parsel tidak termasuk sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan melanggar hukum apabila:

    1. parsel yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas;
    2. melaporkan penerimaan parsel tersebut ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan parsel/gratifikasi.

    Adapun terkait dengan pelaporan gratifikasi ke KPK dikecualikan untuk beberapa kondisi, misalnya pemberian parsel tersebut dari keluarga seperti kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.[6]

    Atau misalnya pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitan, atau upacara adat/agama lainnya maksimal Rp1 juta setiap pemberi.[7] Pemberian dari rekan kerja juga tidak perlu dilaporkan ke KPK apabila tidak dalam bentuk uang dan tidak terkait kedinasan maksimal Rp200 ribu setiap pemberi, dengan total pemberian tidak lebih dari Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.[8]

    Hal ini juga sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai batasan pemberian gratifikasi ke pegawai negeri yang wajib dilaporkan ke KPK yang selengkapnya diatur di dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KPK 2/2019.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
    2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

    Referensi:

    1. KBBI, parsel, yang diakses pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 11.29 WIB;
    2. Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Ed Revisi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014.

    [1] Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Ed Revisi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014, hal. 3

    [2] Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Ed Revisi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014, hal. 3

    [3] Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Ed Revisi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014, hal. 5

    [4] Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Ed Revisi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014, hal. 5

    [5] Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Ed Revisi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014, hal. 6

    [6] Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 2/2019”)

    [7] Pasal 2 ayat (3) huruf l Peraturan KPK 2/2019

    [8] Pasal 2 ayat (3) huruf o Peraturan KPK 2/2019

    Tags

    gratifikasi
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!