Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Apakah Pengembalian Barang Bukti Harus Bayar?

Apakah Pengembalian Barang Bukti Harus Bayar?
Apakah Pengembalian Barang Bukti Harus Bayar?

PERTANYAAN

Saya punya kasus mobil digelapkan oleh teman, sudah melapor ke polsek tersangka masih DPO sejak bulan April tapi mobil sudah ketemu dan berada di polsek tapi polsek minta tebusan Rp20 jt. Kasus juga tidak ada perkembangan, apa ini termasuk pungli atau ada aturan lain yang menentukan besarnya uang tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Barang Bukti

    Tidak seperti KUHAP lama yang saat ini sudah tidak berlaku, UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] mendefinisikan mengenai barang bukti. Menurut Penjelasan 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025, barang bukti adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.

    Perbedaan yang lain adalah barang bukti dalam UU 20/2025 termasuk pada jenis alat bukti.[2] Barang bukti sendiri mencakup:[3]

    1. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
    2. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau
    3. aset yang merupakan hasil tindak pidana.

    Penyitaan Barang Bukti

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perihal penyitaan barang bukti, perlu diketahui bahwa penyitaan merupakan kewenangan penyidik untuk kepentingan penyidikan.[4] Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus terlebih dahulu megajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.[5]

    Permohonan izin ini harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:[6]

    1. jenis;
    2. jumlah dan nilai barang;
    3. lokasi; dan
    4. alasan penyitaan.

    Namun, dalam keadaan mendesak yang diatur dalam Pasal 120 ayat (2) UU 20/2025, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergera dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.[7]

    Penyidik berwenang memerintah orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita untuk mengerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dengan menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan.[8] Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyrahkan benda tersebut.[9]

    Berkaitan dengan benda yang dapat disita bisa dilihat pada Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025 dan secara historis pernah diatur juga pada Pasal 39 ayat (1) KUHAP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak, sebagai berikut:

    Pasal 39 ayat (1) KUHAP

    Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025

    Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Benda yang dapat disita adalah:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/atau
    6. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.

    Pejabat yang berwenang melakukan penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.[10] Benda sitaan dapat disimpan pada:[11]

    1. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
    2. tempat yang disediakan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan; atau
    3. tempat yang disediakan oleh jaksa untuk kepentingan penuntutan.

    Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkun menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.[12] Selain itu, benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.[13]

    Mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur lebih lanjut dalam peraturan pmerintah.[14] Namun, sepanjang penelusuran kami, sampai saat ini peraturan pemerintah ini masih belum berlaku.

    Lantas, apakah pengembalian baran bukti harus bayar?

    Pengambilan Barang Bukti

    Baik UU 20/2025 tentang KUHAP baru, maupun secara historis dalam KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, diatur bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yanng disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:[15]

    1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tindak merupakan tindak pidana;
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan melakukan suatu tindak pidana.

    Pengembalian benda sitaan ini dilakukan paling lama 7 hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penghentian penyidikan, penuntutan, penghentian penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.[16]

    Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.[17]

    Mengenai pengembalian barang bukti, lebih lanjut lagi diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Perkap 10/2010, yang berbunyi:

    Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siap benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

    Berdasarkan pasal di atas, pengeluaran barang bukti harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

    Terhadap pelaksanaan pengeluaran barang bukti ini, ketua pengelola barang bukti harus melakukan tindakan:[18]

    1. memeriksa dan meneliti surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
    2. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
    3. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

    Menjawab pertanyaan Anda, jadi pada dasarnya tidak terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk pengembalian barang bukti. Selama alasan-alasan pengembalian barang bukti sudah terpenuhi, maka barang bukti bisa dikembalikan kepada yang berhak akan benda tersebut. Kami sarankan, jika hal demikian terjadi, maka Anda dapat memintakan kepada atasan penyidik surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti.

    Hukum Tentang Pungli

    Terkait dengan pungutan liar (“pungli”), maka dapat dikenakan sanksi pidana yang sebelumnya pernah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang sudah tidak berlaku saat artikel ini diterbitkan. Namun, ketentuan pungli juga diatur kembali dalam Pasal 482 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[19] mengenai tindak pidana pemerasan, yang berbunyi:

    Pasal 368 ayat (1) KUHP

    Pasal 482 UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah tindakan tersebut termasuk pungli? Menurut hemat kami, jika unsur-unsur pasal tindak pidana pemerasan di atas terpenuhi, maka oknum polisi tersebut dapat dijerat berdasarkan pasal di atas.

    Sebagai informasi, tindakan yang dilakukan polisi sebagaimana pada kasus yang ditanyakan pada Anda, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), yaitu norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.[20]

    Secara khusus tindakan polisi tersebut melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf i Perpol 7/2022, yang menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi salah satunya penegakan hukum dan salah satu tindakannya dapat berupa menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    [2] Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025

    [3] Pasal 241 UU 20/2025

    [4] Pasal 118 UU 20/2025

    [5] Pasal 119 ayat (1) UU 20/2025

    [6] Pasal 119 ayat (2) UU 20/2025

    [7] Pasal 120 ayat (1) UU 20/2025

    [8] Pasal 122 ayat (1) jo. Pasal 128 ayat (1) UU 20/2025

    [9] Pasal 128 ayat (2) UU 20/2025

    [10] Pasal 130 ayat (1) UU 20/2025

    [11] Pasal 130 ayat (2) UU 20/2025

    [12] Pasal 130 ayat (3) UU 20/2025

    [13] Pasal 130 ayat (4) UU 20/2025

    [14] Pasal 130 ayat (5) UU 20/2025

    [15] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 133 UU 20/2025

    [16] Pasal 134 UU 20/2025

    [17] Pasal 135 UU 20/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000