Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak

Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak
Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak

PERTANYAAN

Saya diamanahi untuk mengambil HP kerabat saya setelah ditahan beberapa bulan untuk barang bukti oleh penyidik. Saat pengambilan pertama, mereka beralasan HP tidak ada. Saya bingung, kok bisa barang bukti hilang begitu? Setelah sempat marah-marah pada polisi akhirnya pada hari janji temu kedua, HP ada tapi isinya sudah kosong alias kembali ke setelan pabrik. Nomor telepon pun hilang. Saat ditanya, memang sudah seperti itu sejak diselidiki. Padahal saya ingat kerabat saya saat ditahan HP masih utuh tidak diubah-ubah bahkan saya masih bisa WA walau tak dijawab. Apa memang prosedur pengembalian barang bukti berupa HP harus di-reboot atau bagaimana? Lalu jika tidak, apakah ada pasal yang bisa melindungi hak kami? Kerabat saya sedih karena tahu HP sudah kosong padahal banyak data dan kenangan yang berharga. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pada 10 Mei 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Penyitaan Barang Bukti

    Menurut hemat kami, handphone (“HP”) milik kerabat Anda yang ditahan oleh penyidik berbulan-bulan sebagai barang bukti tersebut diperuntukkan untuk keperluan pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP baru yang berbunyi:

    Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Sementara barang bukti sendiri adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[1]

    Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.[2]

    Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.[3]

    Apa saja benda yang dapat disita? Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) KUHAP baru:

    Benda yang dapat disita adalah:

    1. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/atau
    6. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.

    Bertolak dari ketentuan di atas, dapat dipastikan bahwa HP milik kerabat Anda yang disita oleh penyidik selama berbulan-bulan jika ditujukan untuk mengungkap tindak pidana adalah sah di mata hukum sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti yang disita tersebut harus dijaga dan dilindungi oleh penyidik guna menjaga keamanannya.

    Prosedur Pengembalian Barang Bukti

    Terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sebagaimana diterangkan dalam Pasal 133 KUHAP baru yang berbunyi:

    Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:

    1. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;
    2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    Namun apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.[4]

    Lantas, bagaimana pengembalian barang bukti kepada pemiliknya? Berdasarkan Pasal 19 Perkapolri 10/2010, pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda tersebut disita harus berdasarkan perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Adapun, dalam rangka pengeluaran barang bukti tersebut, Ketua Pengelola Barang bukti harus melakukan tindakan:

    1. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
    2. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
    3. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

    Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak

    Perlu diketahui bahwa pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti, yang diemban di masing-masing tingkat kepolisian, dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.[5]

    Apabila barang bukti tersebut telah diterima oleh penyidik, maka barang bukti tersebut akan diamankan oleh Ketua Pengelola Barang Bukti yang bertanggungjawab penuh terhadap keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya.[6]

    Terhadap barang bukti yang telah diamankan dapat dilakukan pengawasan secara khusus dalam hal terjadi kejadian khusus yaitu:[7]

    1. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
    2. penyalahgunaan barang bukti;
    3. hilangnya barang bukti; dan
    4. adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.

    Apabila barang bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran, maka dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kerusakan dilakukan atau akibat kelalaian terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.[8]

    Fungsi pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap penanggungjawaban barang bukti, akan tetapi berlaku juga terhadap keseluruhan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu maka akan dilakukan:[9]

    1. pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
    2. proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau
    3. pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

    Jika memang kerabat Anda menemukan dugaan bahwa barang bukti berupa HP yang semula diminta oleh kepolisian masih tersedia data-data pribadi, tetapi sewaktu dikembalikan sudah tidak ada lagi data-data tersebut, maka kerabat Anda dapat mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.[10]

    Selain itu, kerabat Anda juga dapat melaporkan oknum polisi tersebut dengan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE dan Pasal 365 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

    Pasal 32 ayat (1) UU ITE

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    Pasal 48 ayat (1) UU ITE

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Pasal 365 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta setiap orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan:

    1. barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi pejabat yang berwenang; atau
    2. akta, surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.

    Dengan demikian, jika barang bukti HP kerabat Anda menjadi kembali ke setelan pabrik dan data-data pentingnya hilang, maka kerabat Anda dapat segera melakukan pengaduan Ke Propam Polri dan menempuh jalur hukum pidana dengan membuat laporan polisi atas dasar hukum UU ITE dan KUHP baru di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2014”)

    [2] Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [3] Pasal 120 ayat (1) KUHAP

    [4] Pasal 135 KUHAP

    [5] Pasal 9 Perkapolri 8/2014

    [6] Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”)

    [7] Pasal 26 ayat (3) Perkapolri 10/2010

    [8] Pasal 16 Perkapolri 10/2010

    [9] Pasal 42 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

    [10] Pasal 42 ayat (3) Perkapolri 6/2019

    TAGS