KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Barang Sitaan Dapat Dikembalikan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Barang Sitaan Dapat Dikembalikan?

Apakah Barang Sitaan Dapat Dikembalikan?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Barang Sitaan Dapat Dikembalikan?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya. Teman saya ditangkap atas kasus narkotika, tetapi ditangkap saat beliau ada di rumah, sedangkan motornya disita sebagai barang bukti. Apakah barang sitaan tersebut akan dikembalikan atau jadi rampasan negara? Motor tersebut milik tersangka. Tapi saat ditangkap, teman saya tersebut posisi lagi dirumah bukan tertangkap tangan pake motor itu. Mohon penjelasannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benda yang disita oleh negara digunakan untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam proses peradilan. Lantas, apakah barang sitaan milik tersangka dapat dikembalikan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Benda Sitaan Negara

    Perlu kami sampaikan bahwa polisi mengambil motor teman Anda sebagai barang bukti merupakan penyitaan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?

    Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?

    Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, terhadap penyitaan atas benda bergerak dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.[1]

    Barang yang dilakukan penyitaan tersebut kemudian menjadi benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. [2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengapa barang yang disita adalah motor, sedangkan saat penangkapan tersangka sedang ada di rumah bukan tertangkap tangan sedang memakai motor? Hal tersebut dapat dikaitkan dengan jenis benda yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:[3]

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Dalam hal tertangkap tangan, penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.[4]

    Maka dari itu, menurut hemat kami, penyitaan motor tersebut dilakukan oleh penyidik atas dasar benda tersebut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau alasan lain sesuai dengan ketentuan di atas.

    Baca juga: Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara

    Apakah Barang Sitaan Dapat Dikembalikan?

    Lantas, apakah barang sitaan tersebut akan dikembalikan kepada tersangka atau jadi rampasan negara? Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut, kami sampaikan bahwa barang sitaan dikembalikan kepada teman Anda, apabila:[5]

    1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    Pada dasarnya, benda yang disita diperlukan dalam pemeriksaan sebagai barang bukti. Selama pemeriksaan berlangsung, dapat diketahui benda itu masih diperlukan atau tidak. Dalam hal penyidik atau penuntut umum berpendapat bahwa benda yang disita tersebut tidak diperlukan untuk pembuktian lagi, maka dapat dikembalikan kepada yang berkepentingan atau pemiliknya. Dalam pengembalian benda sitaan tersebut hendaknya memperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehidupan.[6]

    Jika perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Kecuali, jika menurut putusan hakim, benda itu dirampas untuk negara, atau dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.[7]

    Dengan demikian, jika motor teman Anda sebagai barang sitaan tersebut sudah tidak diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, perkara tersebut tidak cukup bukti/bukan merupakan tindak pidana, atau perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum/ditutup demi hukum, maka motor tersebut dikembalikan kepada teman Anda. Hal ini juga berlaku jika perkara sudah diputus oleh pengadilan dan dalam putusannya menyebutkan benda sitaan dikembalikan kepada pemiliknya.

    Namun, jika barang sitaan berupa motor tersebut terbukti diperoleh dari suatu tindak pidana, digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana, atau diputus oleh majelis hakim untuk dirampas untuk negara, maka motor tersebut tidak dikembalikan kepada teman Anda.

    Hal ini sesuai dengan definisi barang rampasan negara yaitu benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.[8]

    Baca juga: Dasar Hukum Aset Dirampas oleh Negara

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara 

    [1] Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumham 16/2014”)

    [3] Pasal 39 ayat (1) KUHAP

    [4] Pasal 40 KUHAP

    [5] Pasal 46 ayat (1) KUHAP

    [6] Penjelasan Pasal 46 ayat (1) KUHAP

    [7] Pasal 46 ayat (2) KUHAP

    [8] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 16/2014

    Tags

    barang bukti
    barang sitaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!