Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan

Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan
Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan

PERTANYAAN

Apakah penyitaan akta notaris oleh kepolisian bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Penyitaan Akta Notaris yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 03 Maret 2010, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Kamis, 22 Februari 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kami asumsikan akta notaris yang Anda maksud adalah minuta akta notaris. Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.[1] Adapun yang dimaksud protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

    Penyitaan Menurut KUHAP

    Sebelum menjawab pertanyaan inti Anda, kami akan menjelaskan secara singkat tentang penyitaan yang diatur dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[3] Namun, untuk memperkaya pengetahuan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang sudah tidak berlaku.

    Penyitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana.[4] Definisi penyitaan dapat ditemukan dalam pasal berikut.

    Pasal 1 angka 16 KUHAP lama

    Pasal 1 angka 35 UU 20/2025

    Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

    Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Adapun ketentuan apa saja yang dapat dilakukan penyitaan, dapat dilihat dalam pasal berikut.

    Pasal 39 ayat (1) KUHAP lama

    Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025

    Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Benda yang dapat disita adalah:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/ atau
    6. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.

    Penyitaan Minuta Akta Notaris untuk Keperluan Proses Pidana

    Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain.[5]

    Notaris adalah pejabat yang bertanggung jawab menyimpan minuta akta dan wajib menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya serta segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah atau janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.[6]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dalam keperluan proses pidana, penyitaan minuta akta notaris pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan izin khusus dari ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan pula dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru.

    Selain izin ketua pengadilan negeri, sepanjang penelusuran kami diperlukan juga persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol notaris dari ketua majelis kehormatan notaris wilayah sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Permenkumham 17/2021.

    Majelis kehormatan notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.[7]

    Salah satu kewenangan majelis kehormatan notaris wilayah adalah memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno majelis kehormatan notaris wilayah.[8]

    Pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat notaris dilakukan dalam hal:[9]

    1. adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris;
    2. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang- undangan di bidang hukum pidana;
    3. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
    4. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta; dan/atau
    5. adanya dugaan notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).

    Dalam konteks pertanyaan Anda, penyidik Kepolisian mengajukan permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta atau protokol notaris dan pemanggilan notaris, penuntut umum, atau hakim untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris diajukan kepada ketua majelis kehormatan notaris wilayah sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan.[10]

    Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Permohonan harus memuat paling sedikit:[11]

    1. nama notaris;
    2. alamat kantor notaris;
    3. nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan notaris; dan
    4. pokok perkara yang disangkakan.

    Ketua majelis kehormatan notaris wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.[12] Apabila majelis kehormatan notaris wilayah tidak memberikan jawaban dalam jangka tersebut, majelis kehormatan notaris wilayah dianggap menerima permintaan persetujuan.[13]

    Dalam hal majelis pemeriksa memberikan persetujuan atas permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim, notaris wajib:[14]

    1. memberikan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
    2. menyerahkan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan dibuatkan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh notaris dan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk keperluan proses pidana, penyitaan minuta akta notaris pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan izin khusus ketua pengadilan negeri setempat dan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol notaris dari ketua majelis kehormatan notaris wilayah sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.


    [1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”).

    [2] Pasal 1 angka 13 UU 2/2014

    [3] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [4] Lihat Pasal 89 UU 20/2025

    [5] Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 129 ayat (2) UU 20/2025

    [6] Pasal 16 ayat (1) huruf f UU 2/2014

    [7] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (“Permenkumham 17/2021”)

    [8] Pasal 24 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (2) Permenkumham 17/2021

    [9] Pasal 32 ayat (1) Permenkumham 17/2021

    [10] Pasal 28 ayat (1) Permenkumham 17/2021

    [11] Pasal 28 ayat (2) dan (3) Permenkumham 17/2021

    [12] Pasal 28 ayat (4) Permenkumham 17/2021

    [13] Pasal 28 ayat (5) Permenkumham 17/2021

    [14] Pasal 30 ayat (3) Permenkumham 17/2021

    TAGS