Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Perusahaan Boleh Libatkan Lawyer dalam Proses Tripartit?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Perusahaan Boleh Libatkan Lawyer dalam Proses Tripartit?

Apakah Perusahaan Boleh Libatkan Lawyer dalam Proses Tripartit?
Heri Aryanto, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Apakah Perusahaan Boleh Libatkan Lawyer dalam Proses Tripartit?

PERTANYAAN

Apakah Perusahaan (PT) boleh menyertakan lawyer dalam mediasi tripartit antara perusahaan-karyawan-Disnaker?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bapak /Ibu Yth.,
     

    Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Pertama, perlu kami sampaikan bahwa ketentuan mengenai mediasi/tripartit di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) Pasal 4, Pasal 8 s/d Pasal 16. Kedua, secara lebih teknis ketentuan mengenai tata cara mediasi diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor: Kep. 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi (“KEPMEN No. 92 Tahun 2004”).

     

    Di dalam UU PPHI maupun KEPMEN No.92 Tahun 2004 tersebut tidak diatur larangan mengenai hak menggunakan jasa hukum dari lawyer atau advokat. Di samping itu, di dalam Pasal 14 ayat (2) KEPMEN No. 92 Tahun 2004 secara eksplisit disebutkan bahwa para pihak baik pengusaha maupun pekerja dapat menggunakan jasa kuasa hukum. Kuasa Hukum dalam pengertian undang-undang adalah advokat/lawyer. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut maka baik pekerja maupun pengusaha ketika bermediasi mempunyai hak yang sama untuk didampingi atau diwakili oleh seorang advokat atau lebih. Namun demikian dalam perkara perselisihan hubungan industrial, bagi pekerja yang menjadi anggota dari serikat pekerja, dapat didampingi atau diwakili oleh pengurus serikat pekerjanya sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP”).

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
     

    Pasal 14 ayat (2) KEPMEN No. 92 Tahun 2004:

    Dalam hal salah satu pihak atau para pihak menggunakan jasa kuasa hukum dalam sidang mediasi, maka pihak yang menggunakan jasa hukum tersebut harus tetap hadir.

     

    Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000:

    Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:

    a.    membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

    b.    mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

    c.    mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

    d.    membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

    e.    melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Oleh karenanya, menurut kami, dengan mendasarkan pada pertanyaan Bapak/Ibu di atas, maka tidak ada larangan atau dengan kata lain baik pengusaha, dalam hal ini PT, maupun pekerja diperbolehkan menggunakan haknya untuk didampingi/diwakili oleh seorang lawyer/advokat atau lebih. Namun, demikian kehadiran lawyer tersebut sebagai kuasa hukum harus sah yaitu dengan menunjukkan surat kuasa dari PT yang bersangkutan dan menunjukkan identitasnya sebagai seorang lawyer/advokat. Apabila lawyer/advokat tersebut tidak bisa menunjukkan surat kuasa dan indentitasnya, maka pekerja dapat menyatakan keberatan/menolak kehadiran lawyer/advokat tersebut di ruang sidang kepada mediator yang menangani perselisihan tersebut.

     

    Demikian semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000


    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    2.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    3.    Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor: Kep. 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!