Saya ingin bertanya, apakah semua perusahaan di Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan? Jika wajib, apa dasar hukum yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan? Kepada siapa laporan keuangan tahunan harus disampaikan? Adakah sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada 26 November 2012.
Pengertian PT dan Dasar Hukumnya
Berdasarkan pertanyaan Anda, maka perusahaan yang dimaksud adalah perseroan terbatas(”PT”) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 ayat (1) UU PT, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu PT sebagaimana dijelaskan di atas, dan perseroan terbuka, yaitu perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[1]
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Menjawab pertanyaan Anda, salah satu kewajiban utama bagi setiap perseroan, baik tertutup maupun terbuka, adalah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan secara bertanggung jawab sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
Laporan keuangan tahunan perusahaan (”LKTP”) merupakan instrumen penting dalam tata kelola perusahaan. LKTP berfungsi sebagai catatan resmi yang menggambarkan kondisi keuangan selama satu tahun buku, mencakup informasi penting seperti pendapatan, pengeluaran, laba rugi, aset, kewajiban (utang), dan arus kas. Dalam praktiknya, laporan ini menjadi alat ukur kesehatan finansial serta bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada pemegang saham, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
Kemudian, laporan keuangan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban penting dari direksi kepada pemegang saham atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku. Namun, mekanisme penyusunan dan penyampaiannya dibedakan antara perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka. Berikut ulasannya.
Perusahaan Tertutup
Pasal 66 ayat (1) UU PT mengatur bahwa direksi wajib menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) setelah ditelaah oleh dewan komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
laporan mengenai kegiatan perseroan;
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Laporan ini disampaikan dan disahkan melalui RUPS sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi atas pengelolaan perusahaan. Lalu, perusahaan tertutup tidak wajib mengumumkan laporan keuangannya kepada publik. Walau demikian, meskipun tidak ada sanksi administratif langsung terkait laporan perusahaan, direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi (tanggung renteng) jika laporan yang disusun menyesatkan atau menyebabkan kerugian, sesuai Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT.
Lebih lanjut, selain menyampaikan laporan kepada RUPS, Pasal 2 PP 24/1998 mengatur bahwa semua perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Perdagangan, dan laporan tersebut merupakan dokumen umum yang dapat diketahui masyarakat.
Perusahaan Terbuka
Sama halnya dengan perusahaan tertutup, ketentuan mengenai penyusunan laporan tahunan perusahaan bagi perusahaan terbuka tetap tunduk pada UU PT sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Namun, mekanisme penyampaian laporan keuangan diatur secara khusus dalamPOJK 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) POJK 14/POJK.04/2022, setiap emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui sistem pelaporan elektronik.
Kemudian, sesuai Pasal 4 POJK 14/POJK.04/2022, laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Apabila laporan telah diaudit dan diotorisasi lebih awal oleh manajemen, maka wajib disampaikan paling lambat 2 hari kerja setelah otorisasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)POJK 14/POJK.04/2022:
Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi.
Jika tenggat waktu jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.[3]
Penyampaian Laporan Tahunan Sebagai Pelaksanaan Prinsip GCG
Menurut hemat kami, Ketentuan mengenai penyampaian laporan tahunan bersifat imperatif (wajib) sebagai bentuk pelaksanaan prinsip good corporate governance (“GCG”), khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Adapun bagi perusahaan terbuka yang tidak mematuhi kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan tahunan, OJK berwenang menegakkan kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 s.d. 27 POJK 14/POJK.04/2022, seperti:
Dengan demikian, meskipun perusahaan terbuka tetap tunduk pada ketentuan UU PT dan perubahannya dalam hal struktur, tata kelola, dan pertanggungjawaban direksi kepada RUPS, namun, kewajiban pelaporan keuangannya diatur secara khusus oleh POJK sebagai bagian dari regulasi pasar modal yang menuntut keterbukaan publik.
Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah tabel perbandingan kewajiban laporan keuangan perusahaan:
Aspek
Perusahaan Tertutup (PT Non-Tbk)
Perusahaan Terbuka (PT Tbk/Emiten)
Dasar Hukum
UU PT sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja
UU PT sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja dan POJK 14/POJK.04/2022
Penyampaian Laporan
Direksi kepada RUPS, lalu disampaikan kepada Menteri Perdagangan (dapat diketahui masyarakat)
Direksi kepada OJK dan publik
Batas Waktu Penyampaian
Maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Maksimal 3 bulan setelah tahun buku berakhir
Kewajiban Publikasi
Tidak wajib (hanya internal kepada pemegang saham)
Wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Lembaga Pengawas
RUPS dan internal perusahaan
OJK
Sanksi atas Pelanggaran
Tanggung jawab pribadi direksi/komisaris
Sanksi administratif (peringatan, denda, pembekuan, pencabutan izin, dan lainnya)
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.