Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Apakah Perusahaan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan?

Apakah Perusahaan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan?
Apakah Perusahaan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah semua perusahaan di Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan? Jika wajib, apa dasar hukum yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan? Kepada siapa laporan keuangan tahunan harus disampaikan? Adakah sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada 26 November 2012.

    Pengertian PT dan Dasar Hukumnya

    Berdasarkan pertanyaan Anda, maka perusahaan yang dimaksud adalah perseroan terbatas (”PT”) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 ayat (1) UU PT, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu PT sebagaimana dijelaskan di atas, dan perseroan terbuka, yaitu perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[1]

    Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

    Menjawab pertanyaan Anda, salah satu kewajiban utama bagi setiap perseroan, baik tertutup maupun terbuka, adalah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan secara bertanggung jawab sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.

    Laporan keuangan tahunan perusahaan (”LKTP”) merupakan instrumen penting dalam tata kelola perusahaan. LKTP berfungsi sebagai catatan resmi yang menggambarkan kondisi keuangan selama satu tahun buku, mencakup informasi penting seperti pendapatan, pengeluaran, laba rugi, aset, kewajiban (utang), dan arus kas. Dalam praktiknya, laporan ini menjadi alat ukur kesehatan finansial serta bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada pemegang saham, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

    Baca juga: Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Scope of Business

    Kemudian, laporan keuangan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban penting dari direksi kepada pemegang saham atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku. Namun, mekanisme penyusunan dan penyampaiannya dibedakan antara perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka. Berikut ulasannya.

    1. Perusahaan Tertutup

    Pasal 66 ayat (1) UU PT mengatur bahwa direksi wajib menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) setelah ditelaah oleh dewan komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

    Kemudian, Pasal 66 ayat (2) UU PT mengatur bahwa laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat:

    1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
    2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
    3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
    5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
    6. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
    7. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

    Laporan ini disampaikan dan disahkan melalui RUPS sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi atas pengelolaan perusahaan. Lalu, perusahaan tertutup tidak wajib mengumumkan laporan keuangannya kepada publik. Walau demikian, meskipun tidak ada sanksi administratif langsung terkait laporan perusahaan, direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi (tanggung renteng) jika laporan yang disusun menyesatkan atau menyebabkan kerugian, sesuai Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT.

    Lebih lanjut, selain menyampaikan laporan kepada RUPS, Pasal 2 PP 24/1998 mengatur bahwa semua perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Perdagangan, dan laporan tersebut merupakan dokumen umum yang dapat diketahui masyarakat.

    1. Perusahaan Terbuka

    Sama halnya dengan perusahaan tertutup, ketentuan mengenai penyusunan laporan tahunan perusahaan bagi perusahaan terbuka tetap tunduk pada UU PT sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Namun, mekanisme penyampaian laporan keuangan diatur secara khusus dalam POJK 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) POJK 14/POJK.04/2022, setiap emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui sistem pelaporan elektronik.

    Laporan ini mencakup:[2]

    1. laporan keuangan tahunan, dan
    2. laporan keuangan tengah tahunan.

    Kemudian, sesuai Pasal 4 POJK 14/POJK.04/2022, laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

    Apabila laporan telah diaudit dan diotorisasi lebih awal oleh manajemen, maka wajib disampaikan paling lambat 2 hari kerja setelah otorisasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK 14/POJK.04/2022:

    Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi.

    Jika tenggat waktu jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.[3]

    Baca juga: Mengenal Audit Internal Perusahaan dan Kepatuhan Hukumnya

    Penyampaian Laporan Tahunan Sebagai Pelaksanaan Prinsip GCG

    Menurut hemat kami, Ketentuan mengenai penyampaian laporan tahunan bersifat imperatif (wajib) sebagai bentuk pelaksanaan prinsip good corporate governance (“GCG”), khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Baca juga: 17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    Adapun bagi perusahaan terbuka yang tidak mematuhi kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan tahunan, OJK berwenang menegakkan kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 s.d. 27 POJK 14/POJK.04/2022, seperti:

    1. peringatan tertulis;
    2. denda;
    3. Pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha;
    6. pembatalan persetujuan;
    7. pembatalan pendaftaran;
    8. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
    9. pencabutan izin orang perseorangan.

    Dengan demikian, meskipun perusahaan terbuka tetap tunduk pada ketentuan UU PT dan perubahannya dalam hal struktur, tata kelola, dan pertanggungjawaban direksi kepada RUPS, namun, kewajiban pelaporan keuangannya diatur secara khusus oleh POJK sebagai bagian dari regulasi pasar modal yang menuntut keterbukaan publik.

    Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah tabel perbandingan kewajiban laporan keuangan perusahaan:

    AspekPerusahaan Tertutup (PT Non-Tbk)Perusahaan Terbuka (PT Tbk/Emiten)
    Dasar HukumUU PT sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta KerjaUU PT sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja dan POJK 14/POJK.04/2022
    Penyampaian LaporanDireksi kepada RUPS, lalu disampaikan kepada Menteri Perdagangan (dapat diketahui masyarakat)Direksi kepada OJK dan publik
    Batas Waktu PenyampaianMaksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir.Maksimal 3 bulan setelah tahun buku berakhir
    Kewajiban PublikasiTidak wajib (hanya internal kepada pemegang saham)Wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
    Lembaga PengawasRUPS dan internal perusahaanOJK
    Sanksi atas PelanggaranTanggung jawab pribadi direksi/komisarisSanksi administratif (peringatan, denda, pembekuan, pencabutan izin, dan lainnya)

    Baca juga: Kepada Siapa Laporan Keuangan Wajib Disampaikan?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;
    6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [2] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 14/POJK.04/2022”)

    [3] Lihat Pasal 8 POJK 14/POJK.04/2022

    TAGS