Belakangan ini ramai diberitakan mengenai anak seorang Bupati di Provinsi Riau yang terjaring razia dan dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Namun, yang bersangkutan kemudian dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkotika berupa ganja karena diduga hanya terpapar asap ganja dari lingkungan sekitarnya.
Berkaitan dengan kasus tersebut, saya ingin bertanya: apakah seseorang yang dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine otomatis dapat dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika? Jika tidak, bagaimana ketentuan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 16 Januari 2013.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penyalahgunaan Narkotika
Dalam menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan menerangkan mengenai penyalahgunaan narkotika. Menurut Pasal 1 angka 15 UU Narkotika, penyalahgunaadalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Kemudian, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dapat ditemukan pada Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, sebagai berikut:
Setiap penyalah guna:
Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; dan
Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Berdasarkan pasal di atas, narkotika dibagi pada beberapa golongan, antara lain:[1]
narkotika golongan I, yaitu narkotikayang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyi potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
narkotika golongan II, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
narkotika golongan III, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Sebagai informasi, menurut Lampiran Permenkes 15/2025, tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, termasuk narkotika golongan I.
Perlu diingat bahwa dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi dalam Pasal 54, Pasal 55,dan Pasal 103 UU Narkotika.[2]
Kemudian, dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atauterbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[3] Korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.[4]
Adapun rehabilitasi juga diatur dalam Pasal VII angka 19 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 103 ayat (1) huruf b UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok.
Lebih lanjut, Pasal 105 UU 1/2023 jugamengatur bahwa tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang terdiri atas:
rehabilitasi medis;
rehabilitasi sosial; dan
rehabilitasi psikososial.
Dasar Hukum Tes Urine
Dalam rangka penyidikan kasus narkotika, penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) berwenang untuk melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (“DNA”), dan/atau tes bagian tubuh lainnya.[6] Tes ini dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes DNA untuk mengidentifikasi korban, pecandu, dan tersangka.[7]
Mengutip jurnal yang berjudul Fungsi Urine Pada Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (hal. 168) yang ditulis oleh Budi Rizki Husin (et al.), hasil tes urine dapat diterapkan sebagai alat bukti surat yang sah dalam persidangan.
Adapun jenis alat bukti pidana berbeda antara KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[8] Berikut adalah perbandingan isi pasalnya:
Pasal 184 ayat (1) KUHAP
Pasal 235 UU 20/2025
Alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Alat bukti terdiri atas:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
keterangan terdakwa;
barang bukti;
bukti elektronik;
penamatan hakim; dan
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Alat bukti surat seperti hasil tes urine harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.[9] Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.[10]
Alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.[11]
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, hasil tes urine seseorang atas penggunaan narkotika tidak secara langsung membuat orang tersebut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Hal ini karena dalam hukum pidana terdapat asas praduga tak bersalah, yang salah satunya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terlebih, pada ketentuan hukum acara pidana saat ini juga terdapat Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Selain penetapan tersangka, penangkapan juga harus didasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana diatur Pasal 94 UU 20/2025:
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Oleh karena itu, seseorang yang terjaring razia dan memperoleh hasil tes urine positif narkotika tidak serta-merta dapat dianggap melanggar ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan narkotika maupun langsung berstatus sebagai penyalahguna narkotika. Untuk menentukan apakah seseorang merupakan penyalahguna narkotika, harus dilakukan proses peradilan pidana yang berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun hasil tes urine pada dasarnya merupakan alat bukti yang keabsahan (autentikasi) serta cara perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum. Selain itu, hasil tes urine tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa penetapan tersangka maupun penangkapan harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Namun, Ilman Hadi (penulis sebelumnya) menyatakan bahwa seseorang yang pada sampel urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika berarti memiliki indikasi kuat sebagai penyalahguna narkotika. Dalam praktiknya, setelah terbukti dengan tes urine, penyidik akan membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan tanya-jawab yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Kemudian, menurut Pasal 4 ayat (1) Perkap BNN 11/2014, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika dan terbukti positif menggunakan narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah, dan/atau rambut, ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan hasil laboratorium dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen tim asesmen terpadu.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.