Apakah putusan MK yang menguji UU Ketenagakerjaan tentang diperbolehkannya menikah dengan teman satu kantor berlaku juga untuk PNS?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS? yang dibuat oleh Dinna Sabrianidan pertama kali dipublikasikan pada 7 Agustus 2009.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menikah dengan Teman Satu Kantor
Pertama-tama, putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) tentang pekerja yang menikah dengan pekerja lainnya dalam satu kantor yang Anda maksud adalah Putusan MK 13/2017 yang berisi permohonan uji materiil Pasal 153 ayat (1) huruf fUU Ketenagakerjaan berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerjakepada Pekerja/Buruhdengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam Putusan MK 13/2017, MK menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada perkembangannya, ketentuan pasal yang diujikan di atas telah diubah melalui Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan. Sehingga, bunyi terbaru pasal tersebut menjadi pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atauikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku.
Perlu diketahui sebelumnya, meskipun sama-sama bekerja, namun dalam praktiknya PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (“ASN”) tunduk kepada ketentuan khusus seperti UU ASN dan PP 10/1983yang telah diubah oleh PP 45/1990.
Hal ini juga sebagaimana disampaikan oleh Septria Minda Eka Putra selaku Analis Hukum di Badan Kepegawaian Negara yang menyatakan bahwa PNS tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan, melainkan tunduk pada UU ASN dan peraturan pelaksananya. Septria menerangkan bahwa larangan pernikahan antar sesama pegawai pada instansi di lingkungan PNS hampir tidak pernah ada aturannya. Namun, yang dilarang adalah kepada CPNS yang kiranya menjalani tahun-tahun pelatihan untuk tidak menikah terlebih dahulu, dan larangan itu pun untuk waktu yang singkat.
Namun, berhubung dalam hal ini UU Ketenagakerjaan yang diuji berdasarkan Putusan MK 13/2017 mengatur norma hukum yang berbeda dengan yang diatur dalam UU ASN. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa Putusan MK 13/2017 yang menguji UU Ketenagakerjaan tidak berdampak pada UU ASN dan peraturan pelaksananya.
Kami telah meminta pendapat Analis Hukum Badan Kepegawaian Negara yaitu Septria Minda Eka Putra, S.H. pada 25 Juli 2018 melalui hubungan telepon, dan kami menilai bahwa pendapat tersebut masih relevan.