Saya ingin bertanya seputar perjanjian pisah harta. Inti pertanyaannya adalah:
Atas kepemilikan harta (contoh: rumah) sebelum pernikahan, kami telah membuat perjanjian di hadapan notaris atas rumah yang diperoleh tersebut adalah milik kami bersama-sama.
Lalu saat kami akan mencatatkan perkawinan kami di kantor catatan sipil, apakah kami boleh mengadakan perjanjian harta terpisah (untuk harta yang didapat setelah perkawinan)?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Masalah Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya pada Perjanjian Pisah Harta yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada 11 Februari 2013, dan dimutahirkan pertama kali pada 15 Sepetember 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perjanjian Perkawinan
Pada dasarnya, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis dan diletakkan dalam suatu akta notaris dan boleh dibuat pada waktu sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinanjo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Selanjutnya, mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak diberikan hak seluas-luasnya selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Oleh karena itu, dalam hal Anda memperjanjikan bahwa rumah yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bersama, hal tersebut dibolehkan karena kedua belah pihak diberikan kebebasan untuk membuat isi dan bentuk perjanjian perkawinan.
Pada dasarnya, perjanjian pisah harta merupakan kesepakatan antara suami-istri yang mengatur tentang harta kekayaan keduanya baik sebelum maupun selama masa pernikahan. Perjanjian ini mencakup jenis-jenis harta, cara pembagian, serta hak dan kewajiban kedua pihak dalam mengenai harta tersebut. Agar dapat sah dan mengikat para pihak, perjanjian pisah harta harus memenuhi syarat sebagai berikut:[1]
perjanjian dibuat secara tertulis;
perjanjian disaksikan oleh 2 orang saksi;
perjanjian didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil setempat.
Dalam praktiknya, perjanjian pisah harta biasa dilakukan oleh masyarakat dengan kalangan ekonomi menengah ke atas karena banyaknya aset dan rencana bisnis yang akan dilakukan. Perjanjian tersebut bertujuan untuk melindungi aset masing-masing pihak dari ketidakpastian keuangan di masa depan.[2]Selanjutnya, perjanjian pisah harta mengharuskan kedua belah pihak untuk bermediasi terus menerus sampai akta perjanjian pisah harta tersebut diterbitkan. Perjanjian ini juga dapat bermanfaat bagi suami istri apabila akan menjalani proses perceraian karena mempermudah penyelesaian sengketa harta gono-gini.[3]
Mengingat sebelumnya Anda sebelumnya telah menyepakati rumah sebagai kepemilikan bersama, kemudian Anda dan pasangan ingin membuat perjanjian pisah harta setelah menikah, menurut pandangan kami hal itu dapat saja dilakukan.
Lebih lanjut, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada instansi pelaksana atau unit pelaksana teknis (UPT) instansi pelaksana.[4]
Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksaana atau UPT instansi pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.[5]
Perjanjian perkawinan dapat diubah atau dicabut sepanjang kedua belah pihak menyetujui itu, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.[6]
Eka Risanty Putri Suharto, Christiani Prasetiasari, dan Lia Fadjriani. Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Penelitian Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Arif Rahman Hakim S.H., M.Kn. di Kota Batam). Jurnal Zona Hukum. Vol.14, No.3, 2020;
Yuni Priskila Ginting, Chika Takeisha Permana, dan Claressa Samantha. Kepentingan Masyarakat Terhadap Hukum Keluarga (Perjanjian Pisah Harta) dalam Konteks Klinis Hukum. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian. Vol.3, No.3, 2024.
[1] Yuni Priskila Ginting, Chika Takeisha Permana & Claressa Samantha. Kepentingan Masyarakat Terhadap Hukum Keluarga (Perjanjian Pisah Harta) dalam Konteks Klinis Hukum. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian. Vol.3, No.3, 2024, hal. 262
[2] Eka Risanty Putri Suharto, Christiani Prasetiasari & Lia Fadjriani. Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Penelitian Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Arif Rahman Hakim S.H., M.Kn. di Kota Batam). Jurnal Zona Hukum. Vol.14, No.3, 2020, hal. 21
[3] Eka Risanty Putri Suharto, Christiani Prasetiasari & Lia Fadjriani. Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Penelitian Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Arif Rahman Hakim S.H., M.Kn. di Kota Batam). Jurnal Zona Hukum. Vol.14, No.3, 2020, hal. 21-22